JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep memimpin langsung deklarasi Ikrar Zero Halinar sebagai langkah tegas memperkuat komitmen integritas di lingkungan pemasyarakatan, Senin (20/04/2026).
Deklarasi yang diikuti seluruh jajaran pegawai tersebut menjadi penegasan sikap institusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik ilegal, khususnya peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba.

Kepala Rutan Sumenep Aditya Wahyu Rahmadani menegaskan bahwa komitmen Zero Halinar bukan sekadar seremonial, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari oleh seluruh pegawai.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

“Deklarasi ini adalah bentuk keseriusan kami untuk menjaga marwah institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan handphone ilegal, pungli, dan narkoba,” tegas Aditya Wahyu Rahmadani.
Adapun isi Ikrar Zero Halinar yang dibacakan bersama meliputi:

1. Menolak segala bentuk peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan Rutan Kelas IIB Sumenep.
2. Berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba.
3. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan serta kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Bersedia menerima sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku apabila melanggar aturan terkait peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan seluruh insan pemasyarakatan di Rutan Sumenep semakin konsisten menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (REDJAVA****)












