JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) menegaskan pentingnya legalitas kepemilikan benda pusaka di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pesan tersebut disampaikan Kepala Disbudporapar Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., saat memimpin apel gabungan yang rutin digelar setiap hari Senin di halaman Kantor Pemkab Sumenep, Senin (13/04/2026).
Apel tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten, para asisten, pimpinan OPD, pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional, serta diikuti ratusan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, ia mengingatkan bahwa benda pusaka seperti keris, tombak, golok, dan sejenisnya bukan sekadar koleksi pribadi, melainkan bagian dari identitas budaya yang harus dijaga secara bertanggung jawab.
“ASN yang memiliki benda pusaka agar segera mengurus izin atau surat kepemilikan resmi. Ini penting, bukan hanya soal aturan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap warisan budaya kita,” tegas Faruk Hanafi di hadapan peserta apel upacara gabungan..
Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan pendataan sekaligus perlindungan terhadap benda-benda bersejarah yang memiliki nilai tinggi, baik secara filosofis maupun historis.
“Pusaka adalah simbol peradaban. Jika tidak didata dan dilindungi, kita berisiko kehilangan jejak sejarah yang menjadi jati diri daerah,” imbuhnya.
Selain menyoroti legalitas pusaka, apel gabungan tersebut juga menjadi sarana konsolidasi internal pemerintahan untuk memperkuat disiplin, koordinasi, dan penyampaian kebijakan strategis kepada seluruh ASN.
Dengan imbauan ini, Pemkab Sumenep berharap kesadaran ASN semakin meningkat, tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya lokal sebagai warisan untuk generasi mendatang. (REDJAVA****)









