JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Suasana lebaran di desa Sepanjang kecamatan Sapeken berubah menjadi suasana sedih dan isak tangis dari 5 keluarga korban penganiayaan.
Dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan 5 orang korban mengalami luka-luka, bahkan salah satu korban penganiayaan dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tusuk cukup parah.
Menurut Kasi humas Polres Sumenep AKP Widi S, SH mengatakan kronologi kejadian dugaan penganiayaan berawal dari korban Jiqri Ikramullah berada dirumahnya di dusun Tembing desa Sapeken kecamatan Sapeken kabupaten Sumenep didatangi oleh terduga pelaku Syaiful dan Khalib bersama 2 orang temannya yang merupakan warga dusun Pelat desa Tanjung Kiok kecamatan Sapeken.
“Saat ditemui oleh Masyura dan Syaiful, Khalib langsung menampar Mashura. waktu Jiqri Ikramullah datang langsung ditarik oleh Khalib hingga sama-sama terjengkal dari teras kemudian sdr. Syaiful langsung meloncat ke arah Jiqri, ” kata AKP Widi SH dalam Keterangan Rilisnya. Rabu (04/05/2022).
Lebih lanjut, Kasi Humas menambahkan akibat penganiayaan tersebut ada 5 orang korban, 2 korban luka robek kepala dan pelipis, 1 korban luka tusuk ikan pari bagian pinggang. menurut AKP Widi S SH, Syaiful dan Khalib bersama 2 orang temannya melakukan penganiayaan terhadap Jiqri Ikramullah.
“Kemudian Muzammir datang bersama beberapa warga untuk melerai dan membawa pelaku Syaiful dan Khalib serta ke2 orang temannya kerumah Muzammir, ” ujarnya.
Selanjutnya Syaiful, Khalib dan ke2 temannya hendak pulang dari rumah Muzammir ditengah jalan dihadang oleh beberapa warga dusun Tembing desa Sapeken hingga terjadi keributan sehingga menyebabkan beberapa orang mengalami luka.
“Ke 5 korban semuanya warga dusun Tembing desa Sapeken kecamatan Sapeken yaitu Jiqri Ikramullah 30 tahun, Mashura (ibu rumah tangga) 40 tahun, Supandi 35 tahun, (mengalami luka tusuk), Sutama 55 tahun (luka robek bagian kepala), Abdul Gazi 35 tahun (luka robek pelipis mata sebelah kiri), “tambahnya.
Saat ini penyidik mengalami hambatan karena belum ada laporan secara resmi dari pihak yang bertikai ke Polsek Sapeken, belum bisa meminta keterangan dari Supandi karena sudah dirujuk ke RS. Paramashidi Bali, saksi yang mengarah terhadap pelaku yang melakukan penusukan terhadap Supandi dan pelemparan batu terhadap Sutama, belum bisa melakukan VER karena belum ada LP, letak geografis Desa Sepanjang – Tanjung Kiaok memerlukan perjalanan laut 2,5 jam, Sapeken – Sepanjang memerlukan waktu 2 jam.
Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terduga pelaku bisa terancam dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara.(Humas/Red)












