Cegah Kelangkaan, Mabes Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mabes Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (07/04/2022).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Humas Polda Jatim Raih 2 Gelar Penghargaan Dalam Rakernis Humas Mabes Polri Tahun 2022

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Baca Juga :  Didampingi Istri Tercinta, Bupati Fauzi Lepas Ribuan Peserta JJS Gebyar Pajak 2024

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.(FRN)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Disdik Sumenep Tampil Perkasa, Pertahankan Gelar Juara I Tenis Meja HUT RI ke-81
Gerak Cepat Disperkimhub Sumenep Perbaiki PJU Ganding–Guluk-Guluk, Camat Moh. Halil Rosihan Beri Apresiasi
Awal Manis SDN Pakandangan Sangrah di HUT ke-81 RI, Raih Juara Harapan III Tartil dan Optimistis Cetak Generasi Berprestasi
Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Dasuk Awali Rangkaian Lomba dengan Jalan Sehat Massal
Satlantas Sumenep Ingatkan Pekerja Proyek, Material di Badan Jalan Bisa Picu Kecelakaan
Bupati Fauzi Pastikan Harga Tembakau 2026 Lebih Berkeadilan, Petani Sumenep Kian Terlindungi
Penutupan Bimtek IPARI, Kemenag Sumenep Tegaskan Penyuluh Agama Jadi Agen Perubahan
Yel-Yel ‘Hidup BRIDA’ Bergema, Siswahyudi Bintoro Semarakkan Lomba Masak HUT RI ke-81

BERITA TERKAIT

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Disdik Sumenep Tampil Perkasa, Pertahankan Gelar Juara I Tenis Meja HUT RI ke-81

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Gerak Cepat Disperkimhub Sumenep Perbaiki PJU Ganding–Guluk-Guluk, Camat Moh. Halil Rosihan Beri Apresiasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Awal Manis SDN Pakandangan Sangrah di HUT ke-81 RI, Raih Juara Harapan III Tartil dan Optimistis Cetak Generasi Berprestasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan Dasuk Awali Rangkaian Lomba dengan Jalan Sehat Massal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Satlantas Sumenep Ingatkan Pekerja Proyek, Material di Badan Jalan Bisa Picu Kecelakaan

BERITA TERBARU