Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Cegah Kelangkaan, Mabes Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM - Java Network

Cegah Kelangkaan, Mabes Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mabes Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (07/04/2022).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.(FRN)

Berita Terkait

Terik Matahari Tak Halangi Perantau Madura di Klaten, Paguyuban TKM Kumpulkan Zakat Fitrah untuk Warga Membutuhkan
Kupas Program Strategis Presiden Prabowo, Dr. Naghfir Luncurkan Buku Koperasi Merah Putih untuk Kebangkitan Ekonomi Desa
Semarak Joyful Ramadan 1447 H, Majelis Sholawat Fatih Keraton Langit Bina Keluarga Sakinah Maslahat Lintas Desa
Usai Berbagi Takjil, Bakesbangpol Sumenep Hangatkan Ramadan dengan Bukber dan Santunan Anak Yatim
Ketika Senja Ramadan Menyatukan Hati: Bakesbangpol Sumenep Berbagi Takjil di Jalan Trunojoyo
PC IMM Sumenep Siapkan Raport Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati
Peringatan Nuzulul Quran, Kepala Dinsos P3A Sumenep Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
BREAKING NEWS: Video Viral di Grup Aliansi Indonesia Raya, Ibu Rumah Tangga di Ambunten Tewas Tertimpa Pohon

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:55 WIB

Terik Matahari Tak Halangi Perantau Madura di Klaten, Paguyuban TKM Kumpulkan Zakat Fitrah untuk Warga Membutuhkan

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:11 WIB

Kupas Program Strategis Presiden Prabowo, Dr. Naghfir Luncurkan Buku Koperasi Merah Putih untuk Kebangkitan Ekonomi Desa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:14 WIB

Semarak Joyful Ramadan 1447 H, Majelis Sholawat Fatih Keraton Langit Bina Keluarga Sakinah Maslahat Lintas Desa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:58 WIB

Usai Berbagi Takjil, Bakesbangpol Sumenep Hangatkan Ramadan dengan Bukber dan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:08 WIB

Ketika Senja Ramadan Menyatukan Hati: Bakesbangpol Sumenep Berbagi Takjil di Jalan Trunojoyo

Berita Terbaru