JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Pemerintah menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan perang terhadap narkoba di balik jeruji besi terus diperketat melalui langkah konkret dan terukur.
Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memandang ini sebagai bentuk kepedulian bersama. Segala bentuk peredaran narkotika, baik oleh warga binaan maupun oknum petugas, adalah pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegas Agus, Kamis (9/4).
Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Imipas memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi dengan pemasangan CCTV terintegrasi di berbagai titik rawan, serta meningkatkan intensitas razia, baik rutin maupun insidentil.
Langkah ini dijalankan secara kolaboratif bersama Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk memastikan penindakan berjalan terpadu dan efektif.
Di internal, Kementerian Imipas menegaskan bahwa integritas petugas adalah garis depan pemberantasan narkotika. Agus memastikan tidak ada ruang bagi kompromi.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.
Sejumlah oknum bahkan telah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan, sebagai bukti bahwa penegakan disiplin bukan sekadar retorika.
Langkah strategis lainnya adalah pemindahan warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi ke Nusakambangan. Hingga kini, tercatat sebanyak 2.284 orang telah dipindahkan.
Menurut Agus, kebijakan ini bukan sekadar relokasi, melainkan bagian dari strategi besar untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di dalam lapas.
“Dengan memindahkan ‘biang kerok’, kami berharap lapas dan rutan bisa benar-benar bersih dari transaksi narkotika,” jelasnya.
Selain pendekatan represif, pemerintah juga memperkuat program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan. Tujuannya jelas: mencegah residivisme dan memastikan mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri.
Program ini dijalankan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan berbagai lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah.
Agus mengakui bahwa peredaran narkotika di dalam lapas merupakan persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif.
Karena itu, pemerintah membuka ruang dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak demi penyempurnaan kebijakan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya. (REDJAVA****)









