Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Atas Perkara Pencemaran Nama Baik Pegawai SPBU Batuan Dilaporkan - Java Network

Atas Perkara Pencemaran Nama Baik Pegawai SPBU Batuan Dilaporkan

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto. Ist

foto. Ist

Javanetwork.co.id, Sumenep – Maksud hati mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 53.694.10 yang berlokasi di Jalan Raya Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pada hari kamis (27/1/22) Seorang Wartawan Media Online Cyber Nusantara News (CNN) Nahriyadi malah menerima tuduhan keji dari salah satu pegawainya, sabtu (5/2/2022).

Peristiwa itu bermula saat insting Wartawan Nahriyadi muncul, ketika melihat petugas SPBU mengisi BBM ke jerigen yang berada di dalam mobil minibus di depan antriannya menuju dispenser Pertalite.

Teringat dengan peristiwa kebakaran perhau pengangkut BBM di perairan Sapudi beberapa waktu lalu. Seketika, Nahriyadi dengan insting sebagai Wartawan secara sigap mengeluarkan telepon genggamnya untuk mendokumentasikan kegiatan yang menyalahi regulasi Pertamina tersebut.

Namun, tanpa tedeng aling-aling pihak manajemen SPBU Batuan yang memiliki nama panggilan Ubay, tiba-tiba menghampiri dan memaki-maki Nahriyadi Wartawan Media CNN, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Bekna tangabas matana yeh, aria kan la jelas, dilarang mengamera di areal pom, monta’ olle izin deri ngko’, padahal Wartawan selaen njek’ tak padena bekna
(Berarti matamu tidak melihat ya kalau disitu ada tanda larangan dilarang mengambil gambar di areal pom tanpa seizin saya, padahal wartawan lain tak seperti kamu, red) bentak Ubay.

Tidak berselang lama, datang lagi petugas SPBU Batuan lainnya yang diketahui bernama Khairul, mengarahkan kamera handphone-nya kepada Nahriyadi Wartawan Media CNN, lalu berteriak dan menyebut-nyebut, Ini Media Pemeras, ini Media Pemeras, Ini Media Pemeras, berulang-ulang kali di depan umum.

Atas perkataan Khairul petugas SPBU Batuan, yang menghina dan mencemarkan profesi awak media, rekan-rekan wartawan senasib dan seperjuangan dari berbagai Media di Sumenep, merasa perlu mengambil sikap.

Pada Sabtu (5/2/22) pukul 10 pagi, 20 wartawan dari 16 Media mendatangi SPBU 53.694.10, guna meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari pihak manajemen SPBU Batuan atas kejadian yang menimpa Nahriyadi.

Diwakili R. Faldi Aditya Pemimpin Redaksi Okedaily.com, rekan-rekan dari 16 Media diterima oleh Ubay dan Khairul di ruangan kantor manajemen SPBU Batuan, menuntut permohonan maaf secara terbuka.

“Kami menuntut agar pihak SPBU Batuan, meminta maaf secara terbuka kepada rekan Nahriyadi Wartawan Media CNN, atas pencemaran nama baik ‘Ini Media Pemeras’ yang dilontarkan salah satu pegawainya Khairul, melalui Media rekan-rekan yang datang,” tegas Pemred Okedaily.com.

Kemudian, lanjut R. Faldi, pihak manajemen pom bensin juga diminta untuk mengganti bertanggung jawab atas kerugian yang timbul bagi Nahriyadi atas perkataan tersebut. “Pihak SPBU Batuan juga harus memberikan ganti kerugian inmateriil yang telah diderita Nahriyadi wartawan Media CNN,” ujarnya.

Karena, Pemred Okedaily.com itu menjelaskan, dalam pasal 1365 KUHPerdata, dinyatakan bahwa, “Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian,” paparnya.

Upaya mengedepankan mediasi yang dilakukan, ternyata tidak diindahkan oleh pihak manajemen SPBU Batuan. Demi menjaga marwah wartawan, Nahriyadi didampingi oleh Hendra, Kepala Perwakilan Wilayah Madura Media CNN bersama rekan-rekan dari 16 Media memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke Aparat Kepolisian.

Bertandang ke Polres Sumenep, sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, pemeriksaan laporan yang ditujukan kepada Khairul pegawai SPBU Batuan, dengan Perkara Tindak Pidana Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 1 KUH Pidana, memakan waktu hingga 4 jam. Dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/31/11/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. (Fendy/Yuni)

Berita Terkait

Bumdesma Bluto Cetak Laba Setengah Miliar, Jadi Role Model Tata Kelola Ekonomi Desa Sumenep
Sembilan Pejabat Eselon II Resmi Dilantik di Pendopo Agung Keraton Sumenep
Tim Gabungan DPMPSTP, PUTR dan DLH Awasi Pembangunan Kalianget Paradise yang Viral di Sosial Media
Reformasi Birokrasi Sumenep: Pelantikan Pejabat Tinggi dan Pengawas Akan Digelar Hari Ini
Gus Abdul Adim Yasin Ukir Sejarah di HAB ke-80 Kemenag, Taubat Ekologi Antar Sumenep Raih Prestasi Nasional
Tim Wasev Kodam V/Brawijaya Tinjau Progres Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep
Nakes Diguga Dianiaya di UGD Puskesmas Batuan, Aktivis Sumenep: Ini Alarm Darurat Negara
Family Gathering Naghfir’s Institute ke Yogyakarta–Magelang, Perkuat Kekeluargaan dan Inovasi Berbasis Budaya

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:58 WIB

Bumdesma Bluto Cetak Laba Setengah Miliar, Jadi Role Model Tata Kelola Ekonomi Desa Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:31 WIB

Sembilan Pejabat Eselon II Resmi Dilantik di Pendopo Agung Keraton Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:29 WIB

Tim Gabungan DPMPSTP, PUTR dan DLH Awasi Pembangunan Kalianget Paradise yang Viral di Sosial Media

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:56 WIB

Reformasi Birokrasi Sumenep: Pelantikan Pejabat Tinggi dan Pengawas Akan Digelar Hari Ini

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:58 WIB

Gus Abdul Adim Yasin Ukir Sejarah di HAB ke-80 Kemenag, Taubat Ekologi Antar Sumenep Raih Prestasi Nasional

Berita Terbaru