JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sumenep bersama Bapenda Kabupaten Sumenep dan Satlantas Polres Sumenep menggelar operasi gabungan (opgab) kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Senin (24/05/2026).
Dalam operasi yang digelar di Jalan Simpang Tiga Desa Lalangon, Kecamatan Manding dan Simpang Tiga Ayam Cukir Desa Pamolokan itu, petugas menemukan 16 pelanggaran ketidakpatuhan pajak kendaraan bermotor.

Pantauan di lokasi, Kepala UPT PPD Sumenep Samtiono SH MH turun langsung memimpin kegiatan bersama Kabid P3EPD Bapenda Sumenep Suhermanto SE ME yang mewakili Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya SH MH serta Kanit Tujarwali Satlantas Polres Sumenep IPDA Dypta SH bersama jajaran masing-masing.
Kepala UPT PPD Sumenep, Samtiono, SH MH mengatakan operasi gabungan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

“Operasi gabungan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan edukasi secara langsung kepada pengendara,” kata Samtiono di sela kegiatan.
Menurutnya, pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut. Meski demikian, petugas tetap melakukan pendataan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid P3EPD Bapenda Sumenep Suhermanto SE ME menyampaikan operasi gabungan merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Sinergitas antara UPT PPD, Bapenda dan Satlantas Polres Sumenep ini menjadi langkah bersama untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo agar tidak terkena sanksi administrasi.
“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dan memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang sudah tersedia sehingga tidak terjadi tunggakan,” imbuh Suhermanto SE ME.
Selain pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan, Satlantas Polres Sumenep juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas yang ditemukan selama operasi berlangsung.

Sisi lain, Kanit Tujarwali Satlantas Polres Sumenep IPDA Dypta SH mengungkapkan pihaknya menindak pengendara roda dua yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan maupun menggunakan knalpot brong.
“Pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan menggunakan knalpot brong langsung kami tindak dengan tilang sesuai aturan yang berlaku,” tegas IPDA Dypta SH.
Menurut Dypta, penindakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu kami akan terus melakukan penertiban agar situasi lalu lintas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (REDJAVA****)














