Aksi Curas di Arjasa Berakhir Cepat, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo Bersama Barang Bukti Yang Diamankan

Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo Bersama Barang Bukti Yang Diamankan

Kedua pelaku diamankan kurang dari tiga jam setelah laporan kejadian diterima polisi.

Peristiwa itu terjadi di pinggir jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban merupakan seorang pelajar bernama Fatin Humairah (12), warga Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo mengatakan kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya.

Baca Juga :  Apel Kesiapan Polres Sumenep: Menjaga DPRD dan Melayani Masyarakat

Salah satu saksi meminjam sepeda listrik milik korban, sementara handphone iPhone warna putih milik korban masih berada di kantong depan sepeda listrik tersebut.

“Dalam perjalanan, saksi dihampiri dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah hitam dan menggunakan masker,” kata AKP Datun, Kamis (12/2/2026).

Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi hiburan ludruk. Setelah itu, pelaku berpura-pura meminjam handphone, sementara rekannya langsung mengambil ponsel milik korban.

Baca Juga :  Polda Sulteng Turunkan Tim Tangani PETI Di Buol Tolitoli

Saat saksi berusaha mempertahankan barang tersebut, pelaku mendorong saksi hingga terjatuh. Kedua pelaku kemudian melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

“Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, anggota berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar AKP Datun.

Kedua tersangka yang diamankan yakni R (42) dan T.A. (29), warga Kecamatan Arjasa. Saat ini keduanya ditahan di Polsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Momen Presiden Jokowi Beli Baju Koko di Pasar Petanahan Kebumen

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi memastikan situasi keamanan di wilayah tersebut tetap kondusif selama proses penanganan perkara. (REDJAVA/$$$)

Berita Terkait

Hari Kedua Bimtek Investasi DPMPTSP Sumenep, Pelaku Usaha UMK dan Non UMK Dibekali Pengawasan Berbasis Risiko
Tradisi Petik Laut Masalembu Kembali Menggema, Rawatan Samudra Serukan Persatuan dan Pelestarian Laut
Pertemuan Rutin IIKP BKPH Madura Timur Jadi Motor Penguatan Keluarga dan Kinerja Perhutani
Tak Sekadar Konsolidasi, PKB Sumenep Mulai Susun Strategi Besar Menuju Kemenangan Pemilu 2029
Bangun Zona Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pengawas Madrasah Tingkatkan Profesionalisme
Permudah Wajib Pajak, Bapenda Sumenep Percepat Implementasi E-SPPT di Seluruh Kepulauan
Evaluasi Program MBG Sumenep: DPC PWRI Gelar FGD Cari Solusi dan Keberlanjutan Program
Gerak Cepat Polsek Lenteng Ungkap Pencurian Motor, Pelaku Berhasil Diringkus

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:26 WIB

Hari Kedua Bimtek Investasi DPMPTSP Sumenep, Pelaku Usaha UMK dan Non UMK Dibekali Pengawasan Berbasis Risiko

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:04 WIB

Tradisi Petik Laut Masalembu Kembali Menggema, Rawatan Samudra Serukan Persatuan dan Pelestarian Laut

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:46 WIB

Pertemuan Rutin IIKP BKPH Madura Timur Jadi Motor Penguatan Keluarga dan Kinerja Perhutani

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:02 WIB

Tak Sekadar Konsolidasi, PKB Sumenep Mulai Susun Strategi Besar Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:43 WIB

Bangun Zona Integritas, Kemenag Sumenep Dorong Pengawas Madrasah Tingkatkan Profesionalisme

Berita Terbaru