JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Pada Minggu malam (11/5/2025), tim berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.
Dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial ZA (42) dan HF (27), yang merupakan warga setempat, diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan pil ekstasi (Inex).
Dari tangan ZA, petugas menyita tiga poket sabu seberat total 0,26 gram, sebuah alat hisap (bong), serta sebuah kopiah hitam.
Sementara dari HF, ditemukan satu poket sabu ukuran sedang seberat 72,28 gram, 30 butir pil Inex dengan berat 10,86 gram, serta barang bukti pendukung berupa satu tas selempang, uang tunai Rp200 ribu, satu unit handphone Infinix, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi M-5853-XF.
Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan di rumah ZA sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil interogasi awal, ZA mengaku memperoleh sabu dari HF. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HF sekitar pukul 23.30 WIB di lokasi yang sama.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satresnarkoba.
Ia menegaskan pihaknya akan terus konsisten memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Rivanda.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (REDJAVA****)












