JAVANETWORK.CO.ID.PAMEKASAN – Penanganan perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Dan Hasil Tembakau (DBHCT) di Diskominfo Pamekasan tahun 2021 kini memasuki babak baru, Terbaru Kejaksaan Negeri Pamekasan segera menetapkan tersangka, hal itu diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ginung Pratidina saat jumpa Pers, Selasa (07/08/2022) diakui Ginung Pratidina usai memeriksa pejabat Diskominfo Dan Rekanan pengadaan barang dan jasa telah melakukan pengembalian kerugian negara, namun pihaknya tidak menyebutkan berapa jumlah nominal dari pengembalian tersebut.
” Dalam waktu dekat ini, kami akan segera menetapkan tersangka, masalah pengembalian, nanti akan kami cek dulu sudah berapa nilai jumlah pengembaliannya, karena kami tidak fokus pada pengembalian uang tersebut, ” jelas Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina.
” Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) lainnya yang kami tangani dan sekarang masih proses sidang, yakni penyalahgunaan Dana Desa Larangan Slampar, kemudian penyelewengan setoran kredit di Bank BRI Cabang Pamekasan, yang mana terdakwa sudah diputus namun kami masih melakukan upaya banding, ” papar Ginung Pratidina.
Sementara itu Kasi Intelejen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, selama enam bulan yakni terhitung bulan Januari hingga Juni, pihaknya melakukan penyelidikan kasus Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT),.
” Terkait perkara DBHCT berkas sudah ada di Pidana Khusus (Pidsus) sudah tahap penyidikan dan segera tersangka, ” kata Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian.
Tidak hanya itu, Pria kelahiran Lumajang Jawa Timur itu memaparkan, pihaknya sudah melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) untuk melakukan penyuluhan hukum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Pamekasan dengan mengumpulkan seluruh camat untuk diberikan pemahaman tentang anggaran dana desa.
” Kami berencana tahun ini bersama Camat dan pihak DPMD akan turun ke desa-desa untuk mengecek penggunaan dana desa, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyalahgunaan ADD, ” pungkasnya.
Untuk diketahui selama kurun waktu enam bulan terakhir, mulai bulan Januari hingga Juni 2022, Kejaksaan Negeri Pamekasan telah menangani 136 perkara.
Namun dari semua perkara yang ditangani itu, lima diantaranya masih berstatus banding dan satu perkara masih proses kasasi.
Sementara itu Aktivis Zaini Wer Wer bersama Tosan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Komad dan Araop) sebagai pelapor Dana DBHCT di Dinas Kominfo terus memantau dan saling Koordinasi ke pihak Kejari Pamekasan perihal perkembangan proses hukumnya.
” Jujur kami apresiasi tindak cepat dari Kejari Pamekasan dalam menangani kasus dugaan penyelidikan naik ke tingkat penyidikan, “tutup Aktivis Gaul Ini kepada media Javanetwork Via WhatsApp. (REDJAVA)












