Terbongkarnya Kasus Pencabulan Anak Siswa Kelas VIII di Talango Berawal dari ini

Rabu, 23 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku JU Warga Talango Berprofesi Sebagai Tukang Cukur Melakukan Rudapaksa Kepada Anak Siswa Kelas VIII

Pelaku JU Warga Talango Berprofesi Sebagai Tukang Cukur Melakukan Rudapaksa Kepada Anak Siswa Kelas VIII

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya akhirnya, pelaku atas nama JU (54) warga Desa Talango Kecamatan Talango, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini terungkap bermula dari laporan seorang guru, ZA yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya, NI pada Kamis, 19 Oktober 2024, ZA mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah.

“Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasat Reskrim AKP Irwan pada keterangan rilisnya di Mitra Humas Polres Sumenep, Rabu 22 Oktober 2024.

NA mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh JU. Atas pengakuan korban, orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin, 21 Oktober 2024,” terangnya.

Saat diinterogasi, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap NA sebanyak tiga kali. Motif di balik tindakan bejatnya adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.

“Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Kapolri Sangat Dekat Dengan Media Pers Dan Ormas

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak. Kepentingan terbaik bagi anak adalah menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak” ujarnya.

AKP Irwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban. (REDJAVA****)

Baca Juga :  2 Dekade HIMPAUDI: Merajut Kebersamaan, Menguatkan Peran Pendidik PAUD di Sumenep

Berita Terkait

Usai Pulang Takziah, Warga Pulau Giliraja Dikejutkan Rumahnya Ludes Terbakar, Polisi Sebut Diduga Akibat Korsleting Listrik
Menjaga Asa Pendidikan, Pemkab Sumenep Mulai Proses Pencairan Beasiswa bagi 126 Mahasiswa
Hallo Masyarakat Sumenep, Saatnya Dukung Jagoan Anda di Semifinal Festival Karaoke Dangdut Bupati Sumenep Cup 2026
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, BPS Sumenep Bangun Sinergi Strategis dengan Polres
Di Tengah Langit Mendung, KBS Sumenep Tebar Kebahagiaan Lewat 105 Bungkus Nasi BUNGTURAT
Hendak Ambil Kayu ke Ladang, Warga Lobuk Sumenep Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Desa
Over Kapasitas Jadi Perhatian, Rutan Sumenep Pindahkan 9 WBP Demi Optimalisasi Pembinaan
Edukasi Hantavirus di Rutan Sumenep, Langkah Nyata Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Sehat dan Aman

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:22 WIB

Usai Pulang Takziah, Warga Pulau Giliraja Dikejutkan Rumahnya Ludes Terbakar, Polisi Sebut Diduga Akibat Korsleting Listrik

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:29 WIB

Menjaga Asa Pendidikan, Pemkab Sumenep Mulai Proses Pencairan Beasiswa bagi 126 Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:46 WIB

Hallo Masyarakat Sumenep, Saatnya Dukung Jagoan Anda di Semifinal Festival Karaoke Dangdut Bupati Sumenep Cup 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, BPS Sumenep Bangun Sinergi Strategis dengan Polres

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:22 WIB

Di Tengah Langit Mendung, KBS Sumenep Tebar Kebahagiaan Lewat 105 Bungkus Nasi BUNGTURAT

Berita Terbaru