JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Ra’as, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor hanya dalam waktu sehari. Pengungkapan dilakukan pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.40 WIB.
Kejadian bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Desa Alas Malang, Kecamatan Ra’as. Korban, M, seorang wiraswasta setempat, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Laporan resmi telah tercatat dengan Nomor: LP/B/14/XII/2025/SPKT/Polsek Ra’as/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
“Segera setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Ra’as melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku,” kata Kapolres AKBP Rivanda melalui Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H.
Pelaku pertama, H (40), mengakui aksi pencurian bersama rekannya, R (30), yang kemudian turut diamankan. Kedua pelaku membenarkan perbuatannya, termasuk jenis kendaraan yang dicuri dan lokasi kejadian.
“Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Honda Beat milik korban tanpa pelat nomor, STNK, bukti pembayaran pajak, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Widiarti menambahkan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan.
“Kami berharap hal ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lain di wilayah hukum kami,” imbau AKP Widiarti SH.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.
Pengungkapan cepat ini menegaskan profesionalisme Polsek Ra’as dalam menangani kasus curat dan menjadi bukti nyata keberhasilan strategi respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat Sumenep. (REDJAVA****)












