Polda Jatim Tetapkan Aminudddin Mahmud Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Tersangka Ketua Khilafatul Muslimin Jawa Timur

Penetapan Tersangka Ketua Khilafatul Muslimin Jawa Timur

JAVANETWORK.CO ID. SURABAYA Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Aminuddin Mahmud sebagai tersangka karena melakukan konvoi dengan mengajak masyarakat agar bersatu dalam sistem khilafah.

“Dalam kasus ini Polri menetapkan satu orang tersangka atas nama Aminuddin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda setempat di Surabaya, Jumat.

Dirmanto menegaskan bahwa Aminuddin bersalah karena mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung yang disampaikan saat melakukan konvoi rute Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu, 29 Mei 2022.

Pada saat itu, konvoi yang dipimpin Aminuddin juga membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet di masing-masing sepeda motor.

“Oleh karena yang bersangkutan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, pembagian brosur, dan mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi-saksi, ditambah empat orang saksi ahli terdiri atas ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi, dan agama.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita sita ada sekitar 63 buah, baik itu dalam bentuk buku, pamflet, brosur, bendera, dan sebagainya,” katanya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. (REDJAVA/Dilansir Antara Jatim)

Berita Terkait

Siswa SMADA Sumenep Tembus Runner Up Nasional Atletik Jalan Cepat
Pengawalan Ketat Satlantas Warnai Keberangkatan Jamaah Haji Asal Sumenep Tahun 2026
Rekayasa Lalu Lintas di Area Masjid Jamik Selama Pemberangkatan Haji
Pelepasan Jamaah Haji Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
Apel Jam Pimpinan, Plt Disperkimhub Sumenep Ajak ASN Kawal Program BSPS
Kontroversi Askuri Hamsani Cup 2026, Keputusan Empat Tim Jadi Juara Tuai Sorotan
Hadiri Festival Jeren Serek 2026, Danyonif 931/JKT Soroti Pentingnya Pelestarian Budaya Lokal
Jejak Historis Bung Karno di Sumenep Diangkat Kembali oleh Banteng Sakera Nahdliyin

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:42 WIB

Siswa SMADA Sumenep Tembus Runner Up Nasional Atletik Jalan Cepat

Senin, 11 Mei 2026 - 12:50 WIB

Pengawalan Ketat Satlantas Warnai Keberangkatan Jamaah Haji Asal Sumenep Tahun 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 12:08 WIB

Rekayasa Lalu Lintas di Area Masjid Jamik Selama Pemberangkatan Haji

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Pelepasan Jamaah Haji Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Senin, 11 Mei 2026 - 08:33 WIB

Apel Jam Pimpinan, Plt Disperkimhub Sumenep Ajak ASN Kawal Program BSPS

Berita Terbaru

Wabup Sumenep KH Imam Hasyim SH MH di Kegiatan Pemberangkatan CJH Sumenep di GOR A Yani Pangligur Sumenep, Senin (11/05/2026) Dini Hari

Budaya

Pelepasan Jamaah Haji Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB