Javanetwork.co.id, Sumenep – Untuk yang kesekian kalinya warga Desa Matanair Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Sumenep dan mendesak agar Bupati Sumenep merealisasikan keputusan pengadilan (PTUN), (17/1).
Ratusan massa aksi dengan mengendarai sepeda motor dan mobil pick up berjejal didepan kantor Pemkab dengan membawa bermacam atribut aksi yang berisikan berbagai tulisan agar Bupati Sumenep segera melantik kepala Desa Ahmad Rasyidi hasil keputusan pengadilan.
Bahkan dalam aksinya, massa memakai pakaian khas Madura dan mendesak Bupati segera melantik Ahmad Rasyidi, salah satu calon kepala desa pada pilkades serentak tahun 2019 lalu, sesuai keputusan pengadilan
Koordinator massa aksi Muhammad Witri, meneriakkan, Bupati Sumenep harus patuh keputusan pengadilan. Hasil keputusan peradilan Tata usaha Negara (PTUN) sudah jelas bahwa Bupati segera melantik Amad Rasyidi sebagai kepala Desa Matanair kecamatan Rubaru.
“Berdasarkan putusan PTUN dinyatakan tidak Sah atau Batal terhadap keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/485/435.012/2019. tanggal 2 Desember 2019 terkait pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Matanair yang terpilih diacara pilkades serentak tahun 2019,” ungkap Witri, senin (17/1/2022).
Dalam aksinya, massa aksi dari Aliansi Rakyat Mengugat di temui oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli, S.Sos,M.Si dan kabag Hukum Setkab Sumenep, Hizbun Wathan SH, MH, namun para perwakilan massa aksi merasa kecewa atas keterangan Plt DPMD Sumenep.
“Kami tidak puas dengan apa yang disampaikan oleh Plt DPMD dan Kabag Hukum sekkab Sumenep dikarenakan kami anggap Pemerintah lalai menjalankan putusan PTUN,” tegasnya.
Sementara, untuk mengamankan jalannya aksi yang dilaksanakan oleh ARM Polres Sumenep menerjunkan 272 personil, dari Kodim 0827 Sumenep 7 personil dan 22 personil dari SatpolPP sebanyak 22 personil. (Yuni/Arm)