Javanetwork.co.id, Kebumen– Hati-hati saat menerima tamu yang meminta sumbangan dengan membawa nama pondok pesantren. Bisa jadi itu hanya modus pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mendapatkan banyak uang.
Itulah yang dilakukan oleh seorang bernama Mahmudi (33), warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Peragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Ia diamankan warga karena meminta sumbangan dengan mencatut nama Ponpes Al Kahfi Somalangu, Kebumen.
Mahmudi diamankan saat meminta sumbangan pada hari Senin (27/12), sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen.
Diamankannya Mahmudi berawal dari kecurigaan warga melihat glagat Mahmudi yang tidak seperti warga Kebumen pada umumnya. Karena penasaran warga pun melakukan pengecekan ke Ponpes Al Kahfi Somalangu, ternyata pihak Ponpes tidak pernah minta sumbangan kepada warga.
Buntutnya, Ponpes Al Kahfi Somalangu yang merasa dirugikan, melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mahmudi.
“Setelah mengamankan terlapor, warga melaporkan ke kami. Selanjutnya kasus ini di selesaikan secara hukum, melalui jalur restorasi justice,” jelas Kapolsek Kuwarasan Iptu Sujatno, di Ponpes Al Kahfi Somalangu, Kamis (30/12/2021).
Kepada polisi tersangka mengaku bisa mendapatkan uang sumbangan lumayan banyak jika mengatasnamakan pembangunan Ponpes Al Kahfi Somalangu.
Hanya hitungan jam, Mahmudi yang ternyata hanya lulusan SD bisa mendapatkan uang sumbangan kurang lebih 400 ribu Rupiah.
Penasehat hukum Mahmudi, Abdul Waid mengatakan jika kliennya memang sebenarnya adalah suruhan salah satu Ponpes di Jawa Timur untuk melakukan penggalangan dana sumbangan dari masyarakat.
Namun saat mencatut nama Ponpes Al Kahfi Somalangu, ia merasa lebih mudah mendapatkan uang sumbangan.
Selanjutnya karena berbgai pertimbangan, termasuk niat awal memang untuk penggalangan dana sebuah Ponpes di Jawa Timur, laporan dari Pihak Ponpes Al Kahfi Somalangu dicabut.
Atas perbuatannya itu, ada beberapa permintaan dari Pihak Ponpes Al Kahfi yang harus dipenuhi terlapor diantaranya untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Pihak terlapor, Mahmudi juga telah minta maaf dan menyesali perbuatannya tidak akan melakukan perbuatannya kembali, serta setelah kasus ini diselesaikan dengan jalur restorasi justice ia akan segera kembali ke Sumenep tempat tinggalnya.
Adanya kejadian tersebut Ponpes Al Kahfi Somalangu merasa dicemarkan nama baiknya.
Kepada warga, pihak Ponpes Al Kahfi Somalangu, Gus Lukman meminta masyarakat untuk selalu waspada jika ada yang mengatasnamakan Ponpesnya.
Penyelesaian kasus tersebut juga berjalan dramatik. Terlapor, Mahmudi berulang kali mengucapkan terimakasih dan permohonan maafnya karena laporannya telah dicabut oleh pihak Ponpes Al Kahfi Somalangu.
“Ini juga dawuh dari Abah Kyai (Pengasuh Ponpes Al Kahfi, Gus Afifuddin Chanif Al Hasani), kasus ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Gus Lukman.
Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Dalam hal ini, penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. (*)