Ganggu Jarak Pandang, Bangunan Permanen Dibantaran Sungai Disoal Warga

  • Whatsapp
Berdiri kokoh bangunan permanen dibantaran sungai yang menghalangi jarak pandang warga akan melintasi jalan (foto.dok. fendy/Javanetwork)
Berdiri kokoh bangunan permanen dibantaran sungai yang menghalangi jarak pandang warga akan melintasi jalan (foto.dok. fendy/Javanetwork)
banner 468x60

Javanetwork.co.id, Sumenep – Dengan adanya dan berdirinya bangunan dibantaran sungai yang terletak di Desa Babbalan di pertanyakan warga sekitar, mulai dari ijin sampai peruntukannya bangunan permanen  diatas bantaran sungai, (18/12).

Bangunan permanen dibantaran sungai tersebut tepatnya di wilayah Dusun Toros Rt/Rw 02/01 Desa Babalan Kecamatan Batuan lebih jelasnya arah jalan lingkar barat

Dengan berdirinya bangunan permanen ilegal tersebut menurut sebagian besar warga sekitar sangat mengganggu bagi warga terutama pada waktu mau menyeberangi ataupun mau keluar menuju jalan utama di akses jalan lingkar barat.

Pasalnya menutupi atau mengurangi jarak pandang ketika mau melihat lalu lalang kendaraan dari arah yang berbeda sehingga akan memicu kecelakaan ketika jarak pandang terganggu, sehingga suatu hari ada masyarakat menanyakan perihal berdirinya bangunan tersebut mengenai legalitas dan peruntukan berdirinya bangunan tersebut

Kami selaku tim media menelusuri adanya keluhan masyarakat yang merasa kurang nyaman akan berdirinya bangunan permanen yang masih belum diketahui siapa pemiliknya dan peruntukan bangunan tersebut

Secara kebutulan dan memang tugas media sebagai penyambung lidah masyarakat akhirnya kami berinisiatif untuk mengkonfirmasikan hal tersebut pada dinas terkait

Pada waktu yang tidak terlalu lama maka kami melakukan konfirmasi ke Dinas Sumber Daya Air (SDA) melalui sambungan teleponnya dan langsung merespon. Melalui sambungan telepon, dipertanyakan apakah sudah ijin dari pihak dinas dan atau merekomendasi tentang berdirinya bangunan permanen dibantaran sungai dijalan lingkar barat desa babalan? kami tidak pernah memberikan ijin atas adanya bangunan diatas bantaran sungai ditempat tersebut.

” Dinas SDA tidak pernah memberikan ijin berdirinya bangunan permanen dibantaran sungai itu,” kata Kadis SDA melelui sambungan teleponnya, sabtu (18/12/2021).

Ia menjelaskan dan juga di benarkan kepala desa babbalan, Mistur, bahwa bangunan yang berdiri disebelah barat kali bantaran sungai itu tidak ada pemberitahuannya kepada kami selaku kepala desa. ” Bangunan permanen itu dibuat oleh siapa dan peruntukannya untuk apa saya tidak tahu, “ujar Mistur by telpon.

Yang menjadi pertanyaan kami yang masih belum jelas sampai saat ini apakah bangunan tersebut memang menyewa lahan kepada dinas PU pengairan?

Dan siapakah yang membangun diatas bantaran kali tersebut dan peruntukannya apa?

Apakah sesuaikah dengan UU No 11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No 38/2011 tentang Sungai.

Apakah ada kontribusi pada dinas PU pengairan sehingga dinas membiarkan adanya bangunan permanin diatas bantaran kali tersebut. (Fendy/SD)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan