Javanetwork.co.id, Sumenep – Kepala desa hendaknya menghidupkan balai desa sebagai pusat pelayanan publik, dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, (16/12).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH mengatakan, kepala desa harus memanfaatkan keberadaan balai desa sebagai tempat untuk melaksanakan aktivitas setiap hari efektif kerja, sehingga semua bentuk pelayanan apapun kepada masyarakat dilakukan di setiap balai desa.
“Sampai saat ini, kepala desa masih ada yang tidak memanfaatkan balai desa sebagai pusat pelayanan publik, padahal kondisi kantornya cukup representatif,” jelas Bupati pada Pelantikan Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (16/12/2021).
Untuk itulah, para kepala desa beserta perangkat desa membangun kesadaran bersama-sama untuk aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di balai desa masing-masing, sebagai bentuk keseriusan pemerintahan desa, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya instruksikan para kepala desa bekerja di balai desa sesuai jam kerja, jangan sampai balai desa tidak ada aparatur desanya setiap hari efektif, yang mengakibatkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan pelayanan,” terangnya.
Bupati Sumenep mengatakan, kepala desa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang efektif supaya masyarakat merasa puas, sehingga jangan sampai pelayanan yang mudah dilakukan tetapi prosesnya dipersulit.
“Begitu pula, manakala ada kebutuhan masyarakat bisa dikerjakan dalam waktu singkat, hendaknya diselesaikan secepatnya jangan diperlama,” pungkasnya.
Sementara, Bupati Sumenep Achmad Fauzi melantik sebanyak 84 Kepala Desa (Kades) terpilih di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan sebanyak 4 kepala desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) tahun 2021.
Pelantikan kepala desa terpilih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 650/KEP/435.013/2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih Pilkades serentak tahun 2021, di Kabupaten Sumenep periode 2022 hingga 2027.
Sedangkan PAW sesuai Keputusan Bupati Sumenep Nomor 118/551/KEP/435.013/2021, tentang pengesahan dan pengangkatan PAW Kades terpilih tahun 2021.
Pelantikan kepala desa terpilih dan PAW tahun 2021 itu dilaksanakan dua sesi, yakni sesi pertama pukul 09.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00 WIB, dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. (*)