Javanetwork.co.id, Sumenep – Secara umum tentang hukum, kebanyak orang cuma melihat dari perturan dan perundang-undangannya saja. Dimana, aturan perundang-undangan tersebut belum sempurna keberadaanya dan tidak aspiratif dengan kehidupan masyarakat. Secara sosiologis dan filosofis pemanfataan hukum perlu diperhatikan, idealnya hukum membawa kemaslahatan bagi ummat, (14/12).
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, SH., MH. dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Taneyan Asta Katandur Desa Bangkal Sumenep, Senin (14/12/2021).
“Mengutip apa yang pernah disampaikan seorang begawan hukum Indonesia almarhum Profesor Satjipto Rahardjo tentang Hukum Progresif, bahwa hukum itu untuk manusia sehingga apabila aturan hukumnya menyulitkan kegiatan usaha, misalnya UMKM dan BUMN, kiranya dapat diusulkan untuk direvisi. Sehingga tujuan hukum tercapai untuk kemanfaatan bagi manusia,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatannya selama ini yang keliling menghadiri forum-forum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kajari Sumenep bahkan mengajak dan mempersilakan masyarakat yang akan berkonsultasi hukum dengan Jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Begitu pentingnya hukum itu, jadi saya sampaikan kenapa saya bicara ke mana-mana karena memang tugas Kejaksaan itu berdasarkan pasal 30 undang-undang 16 tahun 2004. Meskipun sudah ada undang-undang yang baru, bahwa tugas hari ini adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” terangnya.
“Silakan masyarakat berkonsultasi hukum dengan kami, Jaksa,” imbuhnya.
Selain Kajari Sumenep, hadir pula dalam diskusi publik yang mengambil tema “Ekonomi Outlook Sumenep 2020: Optimalisasi Potensi Menuju Pemulihan Ekonomi”, di antaranya Wakil Bupati Sumenep, Kepala Bappeda Sumenep, Direktur Utama PT Garam, dan Akademisi dari Universitas Bahauddin.
Kajari Sumenep menyampaikan bahwa dalam diskusi tersebut peserta menyampaikan kendala terkait dengan regulasi, misalnya perijinan, hak atas merek, termasuk juga dalam transaksi perdagangannya ada kontrak-kontrak yang harus sesuai dengan aturan. Untuk itu ia tegaskan jajarannya siap membantu.
“Di manapun atau hampir setiap kegiatan, termasuk kegiatan usaha ada aspek hukumnya, terutama berkaitan dengan perjanjian-perjanjian ada timbul permasalahan hukum disitu, mari kita saling bergandeng tangan. Bersinergi untuk sama-sama membangun negeri ini, Kabupaten Sumenep ini,” pungkasnya. (*)