Javanetwork.co.id, Sumenep – Kembali Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Membekuk dua orang budak Narkoba inisial MS dan RB, di tempat yang berbeda, (12/11).
Kedua tersangka MS (42) asal warga Desa Benaresep Barat Kecamatan Lenteng, Sumenep dan RB (33) asal warga Desa Juluk Kecamatan Saronggi, Sumenep, kerap melakukan transaksi barang terlarang tersebut.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti S, SH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap terlapor berawal dari informasi masyarakat, terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Mendapat laporan dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan kedua terlapor. Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi dan A1, maka petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
” Penangkapan terhadap kedua tersangka ditempat yang berbeda, pada kamis (11/11/2021). Tersangka MS ditangkap ditempat duduk di atas aliran air selokan (Buk) di pinggir jalan yang terletak di Desa Juluk, Kecamatan Saronggi. Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan, berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing masing dengan berat kotor ± 0,44 gram dan 0,47 gram (berat keseluruhan 0,91 gram), Sobekan plastik warna hitam putih dan 1 unit HP Merk Samsung warna Gold bersilikon hitam,” Kata AKP Widi sapaan akrabnya, Jum’at (12/11/2021).
Kepada petugas, Lanjut Widi, tersangka MS mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari RB. Maka petugas melakukan pengembangan dan diintrogasi, RB mengakui barang haram tersebut di dapat dari AR (DPO, red) asal warga Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Sumenep dan menjual kembali kepada MS.
“RB ditangkap dihalaman rumah warga di Desa Aengtongtong Kecamatan Saronggi, selanjutnya petugas langsung menuju rumah AR (DPO),” terangnya.
Masih kata AKP. Widi, setelah petugas melakukan penggeledahan dirumah AR (DPO), maka petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa sebuah dompet kecil warna abu abu di dalamnya berisi 1 poket plastik klip kecil ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,61 gram, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari Sedotan, 2 buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp. 250.000, 1 buah timbangan elektrik kecil warna hitam.
” Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa 1 unit Hp Merk Nokia warna hitam, seperangkat alat hisap sabu, berupa bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan 2 pack berisi plastik klip kosong ukuran kecil,” ungkapnya.
” Beserta barang bukti, Kedua tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. ” Untuk mempeetanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tukasnya. (*/Fendi/Arm)