Javanetwork.co.id, Pamekasan – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menerima 60 orang Narapidana baru yang berasal dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Kamis (11/11).
Penerimaan narapidana dari Rutan Kelas 1 Surabaya tetap menerapkan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, hingga dilakukan Swab Antigen Covid-19. Proses penerimaan 60 Narapidana dilakukan dengan sangat ketat yang diawali dengan pemeriksaan, tentu saja hal ini dilakukan untuk menjaga dan melindungi WBP dari hal yang tidak diinginkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pamekasan Sohibur Rachman menyampaikan, hari ini kita kembali terima Narapidana dari Rutan Kelas 1 Surabaya dan kami tetap menerapkan protokol kesehatan, baik kepada petugas yang mengawal maupun kepada Narapidana. Petugas maupun yang mengawal di wajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu.
” Bagi Narapidana sendiri yang baru datang kami lakukan Swab Antigen untuk mendeteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke Blok hunian, untuk hasil Swab Antigen tersebut menunggu keputusan tim Kesehatan kita. Jika hasilnya negatif, langsung kami pindahkan ke Blok Karantina,” jelas Sohibur Rachman, Kalapas Narkotika Kelas II A Pamekasan, Kamis (11/11/2021).
Rachman menuturkan, kita lakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan dengan melibatkan Anjing K-9 yang kami miliki dan dilakukan penggeledahan badan untuk menghindari masuknya barang terlarang kedalam Lapas. Selain itu, dilakukan pengecekan identitas dan kelengkapan dokumen oleh bagian Binadik.
” Kami periksa semua barang bawaan dan menggeledah satu persatu Narapidana yang baru datang dari Rutan Kelas I Surabaya untuk menghindari haka hal tidak diinginkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Basuki, Raharjo mengatakan, bahwa selama 14 hari ke depan dimulai sejak hari ini, 60 orang Narapidana tersebut akan diisolasi dalam blok karantina yang telah disiapkan. Selama di dalam blok karantina diminta agar semua WBP baru dapat menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban.
” Sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Jenderal Pemasyarakatan, bahwa penerimaan WBP baru mengacu pada protokol kesehatan, mulai dari proses masuk hingga penempatannya di blok hunian,” pungkasnya. (Ndra/Arm)