SUMENEP, JavaNetwork.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui surat edaran (SE) nomer : 556/1826/435.106.3/2021 tanggal 25 Oktober 2021, tentang pemakaian baju adat bangsawan, yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN (pegawai kontrak) untuk berpakaian adat Keraton Sumenep, (27/21).
Untuk pemakaian baju adat kebangsawanan tersebut akan berlaku mulai hari Kamis-Jumat, tanggal 28-29 Oktober 2021 yang merupakan hari kerja efektif, karena tanggal 30-31 hari sabtu dan minggu hari libur.
Surat edaran (SE) tentang pemakaian baju adat bangsawan juga berlaku bagi di instansi vertikal. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dosen dan guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada jam kerja. sedangkan bagi pelajar mulai tingkat SD, SMP, SMA Negeri dan swasta sederajat, serta perguruan tinggi wajib menggunakan Batik Sumenep.
Sementara pemakaian baju adat bangsawan tidak berlaku pada ASN dan Non ASN yang bertugas di tenaga medis, Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran (PMK).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH, menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sumenep membuat kebijakan berpakaian baju adat kebangsawanan dalam rangka melestarikan kekayaan adat dan budaya lokal, juga menanamkan rasa cinta akan adat dan budaya pada diri aparatur daerah itu sendiri.
“Yang jelas, peringatan Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep untuk melestarikan nilai-nilai luhur adat dan budaya, seperti apa yang telah contohkan Arya Wiraraja 752 tahun yang Lalu sebagai raja pertama kerajaan Sumenep. Maka, jangan sampai acara peringatan hari ulang tahun Kabupaten Sumenep ini dijadikan acara seremonial saja. Mari kita tanamkan pada diri kita masing masing akan cinta adat dan budaya sendiri,” Jelas Bupati Fauzi, rabu (27/10/2021).
Pemerintah Kabupaten Sumenep memperingati Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep tahun ini dikemas sederhana bertema “Masyarakat Sehat, Sumenep Kuat” Tema ini diambil karena Kabupaten Sumenep masih berada di masa pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).(Yun/Fendi)