SUMENEP, JavaNetwork.co.id – Rabu ( 21/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah setempat berpakaian ala santri dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2021.
Instruksi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep berpakaian santri sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Edy Rasiyadi, M.Si Nomor 065/1820/435.032.2/2021 tentang penggunaan pakaian muslim dan muslimah.
“ASN berpakaian muslim dan muslimah selama dua hari, yakni mulai hari Kamis sampai dengan jum’at tanggal 21 hingga 22 Oktober 2021,” kata Sekda Edy Rasiyadi, Rabu (20/10/2021).
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep selama dua hari, untuk pria mengenakan baju muslim atau koko warna putih dengan memakai sarung dan kopiah (bagi pria).
“Begitu pula dengan ASN perempuan wajib memakai baju muslimah dengan ketentuan warna putih dan kerudung juga warna putih,” tegasnya.
Sekda Edy Rasiyadi mengungkapkan, hanya saja kewajiban menggunakan pakaian muslim dan muslimah tidak berlaku bagi ASN yang sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Jadi, ASN atau pegawai di BUMD, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap menggunakan pakaian yang berlaku pada hari itu,” tandas Sekda.
Sementara Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional jatuh pada setiap tanggal 22 Oktober dan pada tahun ini, tema Hari Santri Nasional adalah “SANTRI SIAGA JIWA RAGA”.(YUN/KUR)