Operasi Senyap di Kota Sumekar: Satresnarkoba Polres Sumenep Sikat Pengedar Sabu, 1,82 Gram Barang Haram Disita!

  • Whatsapp
Pelaku dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebuah operasi senyap yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep sukses mengungkap jaringan peredaran narkotika di jantung Kota Sumekar.

Dalam aksi yang berlangsung pada Jumat (14/3/2025) dini hari, seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, tak berkutik saat digerebek petugas dengan barang bukti 1,82 gram sabu.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Penggerebekan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak main-main dalam memerangi peredaran narkoba yang terus mengintai generasi muda.

Langkah kaki tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menyelinap dalam kesunyian malam. Berbekal informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi, aparat segera menyusun strategi.

Saat jarum jam menunjukkan pukul 01.30 WIB, target operasi FB melintas dengan sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu bernomor polisi M-3341-XX. Tanpa memberi celah, petugas langsung melakukan penyergapan.

Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun kecepatan tim Opsnal tak bisa dikelabui. Dalam hitungan detik, FB berhasil diamankan. Hasil penggeledahan di lokasi kejadian menemukan sebungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram, yang tersimpan rapi di dalam jok motor.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengungkapkan bahwa selain sabu, pihaknya juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung warna krem, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas jaringan narkotika yang terus berusaha merusak masyarakat, khususnya generasi muda di Sumenep,” kata AKP Anwar Subagyo dalam keterangannya, Jum’at (14/03/2025).

Tersangka FB tidak bisa mengelak. Di hadapan penyidik, ia mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Kini, ia harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat.

FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso langsung memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi bandar dan pengedar narkoba. Perang melawan narkotika ini adalah komitmen kami. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres Sumenep.

Pernyataan Kapolres ini menjadi sinyal bahwa Sumenep tidak akan dibiarkan menjadi lahan subur bagi peredaran narkoba.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa kepolisian, bersama masyarakat, telah bergerak dalam satu barisan untuk memerangi peredaran narkotika. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan