JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3,1 miliar untuk mendanai 150 unit bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025.
Bantuan ini bukan lagi dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos) tunai, melainkan sebagai belanja barang yang disalurkan kepada masyarakat penerima.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Noer Lisal Anbiyah, menjelaskan bahwa konsep bantuan RTLH tahun ini adalah memberikan rumah yang layak huni kepada masyarakat.
“Pemerintah memberikan rumah kepada masyarakat, bukan sekadar bantuan tunai,” ungkapnya pada Rabu (05/02/2025).
Bantuan RTLH dibagi menjadi dua kategori berdasarkan tingkat kerusakan rumah. Untuk rumah dengan kerusakan berat, bantuan yang diberikan mencapai Rp. 25 juta, sementara untuk kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp. 15 juta.
Sebagian besar bantuan tersebut berupa barang, sementara sisa anggaran akan ditransfer kepada penerima sebagai upah pekerja.
Lebih rinci, dari Rp. 25 juta, Rp. 18.750.000 diberikan dalam bentuk barang, dan Rp. 6.250.000 dialokasikan untuk upah pekerja. Sedangkan untuk rumah dengan kerusakan ringan, bantuan barang senilai Rp. 11.250.000 akan diberikan, sementara upah pekerja sebesar Rp. 3.750.000.
“Untuk rumah dengan kerusakan ringan, kami akan melakukan rehabilitasi, sementara yang rusak berat akan dibangun dari awal,” ujar Noer Lisal.
Spesifikasi bangunan rumah dengan kerusakan berat adalah dengan luas 5×4 meter, dan maksimal 5×6 meter persegi.
Material bangunan disesuaikan dengan keinginan penerima bantuan, baik untuk dinding yang bisa menggunakan batu bata putih atau bata ringan, maupun atap yang dapat menggunakan kayu atau baja ringan.
Noer Lisal juga menyatakan bahwa upah pekerja akan ditransfer setelah pekerjaan selesai. Penerima bantuan diberikan kebebasan untuk menambah spesifikasi rumah sesuai kebutuhan mereka dengan menanggung biaya tambahan sendiri.
“Pembangunan dan perbaikan rumah akan dilaksanakan oleh penerima yang juga berhak memilih pekerja atau tukang bangunan,” jelasnya.
Dari total anggaran Rp. 3,1 miliar, alokasi untuk rumah rusak berat sebanyak 74 unit, sementara 86 unit lainnya untuk kerusakan ringan hingga sedang. Sebagian penerima bantuan sudah terdaftar dalam database, namun kelayakan setiap penerima akan disurvei oleh pendamping.
Pelaksanaan bantuan RTLH ini direncanakan mulai berjalan pada Maret atau April 2025. Namun, jumlah dan peruntukan dana dapat berubah berdasarkan hasil evaluasi dan perubahan anggaran.
“Perubahan mekanisme ini diharapkan dapat memastikan bantuan tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumenep,” harapnya. (REDJAVA****)