MK Tidak Terima Permohonan Paslon 01 dalam Sengketa Hasil Pilkada Sumenep 2024

  • Whatsapp
Hakim MK Suhartoyo Saat Membacakan Putusan Pilkada Sumenep 2024
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01) dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep 2024.

Penolakan ini didasarkan pada pengajuan permohonan yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga permohonan dianggap kadaluarsa dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Paslon 01, yang mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, tertanggal 25 Desember 2024, juga meminta agar MK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang Pilkada Sumenep.

Sebagai alternatif, mereka juga mengajukan permohonan agar MK memerintahkan KPU Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Paslon Fauzi-Hasyim.

Namun, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, mengingat pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada yang terlambat diajukan.

Akibatnya, MK tidak melanjutkan pemeriksaan materi permohonan dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Dalam putusannya, MK juga menerima eksepsi yang diajukan oleh termohon, yaitu KPU Kabupaten Sumenep, serta eksepsi dari pihak terkait, yaitu Paslon 02.

Dengan adanya putusan MK ini, KPU Sumenep akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada, setelah menerima salinan resmi dari putusan MK. Sebelumnya, penetapan pemenang yang semula dijadwalkan pada 9 Januari 2025, harus ditunda hingga Maret 2025 menunggu keputusan final dari MK.

Putusan ini menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (REDJAVA/R****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan