Diduga Catut Nama PWRI dan Intimidasi Kades, Dua Oknum Wartawan Terancam Proses Hukum

  • Whatsapp
Ketua DPD PWRI Jawa Timur, Mohammad Ridwan S
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SURABAYA – Dunia jurnalistik kembali tercoreng akibat ulah dua oknum wartawan online berinisial AS dan DA yang diduga mencatut nama organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI). Keduanya disinyalir membawa berkas aduan masyarakat (Dumas) ke Kepala Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, menggunakan kop surat PWRI lengkap dengan tanda tangan serta stempel DPC PWRI Mojokerto.

Menanggapi hal ini, Ketua OKK PWRI Pusat, Bang Tomy, menegaskan bahwa DPC PWRI Mojokerto tidak ada dalam struktur organisasi.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

“Yang resmi hanya DPD PWRI Jawa Timur yang diketuai oleh Moh. Ridwan S. sejak dikukuhkan pada 12 Desember 2024,” ujarnya.

Ketua Umum DPP PWRI, Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn, juga menyatakan kegeramannya atas tindakan tersebut.

“Ini pelanggaran serius, dan harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWRI Jombang, Sudrajat, membantah adanya keterlibatan organisasinya.

“Saya tidak pernah mengeluarkan atau menginstruksikan anggota kami untuk melakukan hal seperti ini. Apalagi sampai mengintimidasi kepala desa,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa PWRI belum terbentuk di Mojokerto, sehingga penggunaan nama organisasi dalam surat tersebut patut dicurigai.

Terpisah, Ketua DPD PWRI Jatim, Moh. Ridwan, mengutuk keras aksi kedua oknum tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga telah mencoreng nama baik organisasi dan merusak citra profesi wartawan,” ucap mantan aktivis era 90-an itu, kepada media ini, Selasa (04/02/2025).

Ridwan menambahkan bahwa seorang jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang.

“Tugas wartawan adalah melakukan riset, wawancara, serta menyajikan berita yang benar kepada publik, bukan justru menyalahgunakan profesi demi kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, DPD PWRI Jawa Timur menegaskan akan membawa kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Jombang guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini harus diusut tuntas demi menjaga integritas profesi wartawan dan marwah PWRI,” tandas Ridwan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani mencatut nama organisasi demi kepentingan tertentu. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan