Besok, Berkas Oknum Anggota DPRD Sumenep Tersandung Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan

  • Whatsapp
Kasi Pidana Umum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH, MH
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Sumenep dalam kasus narkoba yang menjerat oknum anggota DPRD setempat, Bambang Eko Iswanto (46), warga Dusun Bhaba, RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan, memastikan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

“Karena minggu kemarin ada libur panjang, pelimpahan sedikit tertunda. Namun, besok, Selasa (4/2/2025), berkasnya akan kami limpahkan ke PN Sumenep agar segera diproses untuk persidangan,” ujar Hanis saat ditemui, Senin (3/2/2025).

Terkait jadwal persidangan, Hanis mengatakan bahwa hal tersebut bergantung pada kesiapan pengadilan. Namun, berdasarkan pengalaman, sidang bisa dimulai paling lambat pekan depan.

“Biasanya, jika minggu ini berkas sudah dilimpahkan, paling lambat minggu depan sidang perdana sudah digelar. Status penahanan terdakwa juga akan beralih ke PN setelah pelimpahan. Sejauh ini, dia masih ditahan di Kejaksaan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Bambang Eko Iswanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman bagi pelaku pengedar narkoba dalam jumlah besar, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, yang mengatur pidana bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

“Pada sidang perdana nanti, jaksa akan membacakan dakwaan terhadap terdakwa,” pungkas Hanis.

Diketahui, Bambang Eko Iswanto ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, atas kepemilikan narkotika. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan