JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Ketegaran Muhammad Noeruddin, seorang guru yang telah mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa, diuji dalam sebuah peristiwa yang memilukan.
Sepeda motor miliknya dibakar oleh seorang pemuda yang tega merusak alat yang menjadi tumpuan sehari-hari dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik.
Namun, di tengah penderitaan itu, hadir sosok yang memberikan secercah harapan.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada para guru, pahlawan tanpa tanda jasa.
Dalam sebuah pertemuan yang penuh kehangatan dan empati, Kapolres memberikan bantuan kepada Muhammad Noeruddin, yang datang dari Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, pada Selasa (28/01/2025).
Bertempat di ruang kerja Kapolres, dalam suasana yang penuh keprihatinan, Muhammad Noeruddin menerima bantuan langsung dari Kapolres Sumenep.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres, Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kapolsek Kangean, Camat Arjasa, serta tokoh masyarakat Arjasa turut hadir memberikan dukungan moril kepada sang guru yang telah menjadi korban tindakan tak terpuji tersebut.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dengan tegas menegaskan pentingnya melindungi setiap guru dari ancaman kekerasan dan pengrusakan.
“Pendidikan adalah pilar kemajuan bangsa, dan guru adalah fondasi yang tak tergantikan. Kita harus menjaga mereka, karena mereka menjaga masa depan anak-anak kita,” kata Kapolres Sumenep.
Dukungan semangat dari Kapolres bukan sekadar bantuan materiil, namun juga sebagai pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat tentang betapa berharganya perjuangan para guru dalam mendidik generasi penerus.
Sementara, Camat Arjasa, Aynizar Sukma, turut menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Kapolres yang luar biasa terhadap warganya, terutama Muhammad Noeruddin.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres atas perhatian yang begitu besar terhadap warga kami. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” kata Camat Arjasa.
Sebelumya diberitakan peristiwa itu terjadi pada Senin (13/01/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, itu tidak hanya menyisakan luka bagi sang guru, tetapi juga menambah ketegangan di masyarakat.
Namun, berkat gerak cepat Polsek Kangean, tersangka AQ, seorang pemuda berusia 19 tahun, berhasil diamankan pada hari berikutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. (REDJAVA****)