JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang melibatkan wartawan online Erfandi dan pengawas proyek Syaiful Akhsan, akhirnya dihentikan oleh Polres Sumenep. Keputusan tersebut diambil setelah pihak penyidik memeriksa berbagai bukti dan mendalami keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.
Insiden yang menjadi sorotan publik ini terjadi pada Senin, 29 April 2024, di area proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 1 Sumenep.
Saat itu, Erfandi mengaku mengalami peristiwa yang menghalangi tugas jurnalistiknya, ketika ia dihentikan oleh Syaiful Akhsan, pengawas proyek, saat hendak mendokumentasikan aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung.
Menurut keterangan Erfandi, dirinya sempat ditarik dan dilarang masuk ke lokasi proyek dengan alasan adanya pembatasan yang diterapkan di area tersebut.
Kejadian ini dinilai oleh pelapor sebagai tindakan yang menghambat kebebasan pers, sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sumenep melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi.
Salah satu langkah yang diambil adalah memintakan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk keterangan dari Dewan Pers, untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
Pihak kepolisian juga berusaha memperoleh rekaman CCTV dari MAN 1 Sumenep, namun rekaman pada tanggal tersebut tidak ditemukan karena sudah terhapus.
Melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 7 Januari 2025, Polres Sumenep akhirnya menyimpulkan bahwa kejadian tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, mengumumkan penghentian penyelidikan ini secara resmi pada 14 Januari 2025 dengan surat bernomor B/94/I/RES.1.24/2025/Satreskrim.
Namun, keputusan ini menuai respons berbeda dari kedua belah pihak. Erfandi, sebagai pelapor, menyatakan kekecewaannya.
“Sebagai jurnalis, saya berharap perlindungan terhadap kebebasan pers diperkuat. Jangan sampai ada lagi tindakan yang menghalangi tugas kami dalam mencari dan menyampaikan informasi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Di sisi lain, Syaiful Akhsan selaku terlapor merasa lega dengan keputusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakannya bukan bermaksud menghalangi jurnalis, melainkan lebih kepada upaya memastikan prosedur administrasi yang benar dalam setiap kunjungan ke lokasi proyek.
Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya komunikasi yang baik antara awak media dan pihak terkait, demi menjaga kelancaran tugas jurnalistik dan menjamin transparansi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya pembelajaran ini, diharapkan hubungan antara dunia pers dan sektor pembangunan dapat berjalan lebih harmonis dan saling mendukung untuk kepentingan publik. (REDJAVA****)