JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi DPRD Sumenep dalam mewujudkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat. Dari 37 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan, delapan di antaranya diprioritaskan masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dibahas sepanjang tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, mengungkapkan bahwa proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi dan relevansi setiap raperda.
“Tidak semua raperda yang diusulkan dapat langsung dibahas. Seleksi internal dilakukan secara ketat agar raperda yang benar-benar penting dan strategis dapat segera dirampungkan,” kata Hosnan, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Hosnan, delapan raperda yang diprioritaskan ini merupakan usulan eksekutif dan dipilih berdasarkan kebutuhan mendesak untuk mendukung pembangunan serta pelestarian budaya lokal.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep, Hizbul Wathan, menjelaskan bahwa raperda yang diajukan meliputi sejumlah isu strategis.
Antara lain pelestarian warisan budaya seperti keris, pengaturan kawasan tanpa rokok, hingga penguatan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Delapan raperda ini dirancang sebagai wujud keseriusan Pemkab Sumenep dalam menjaga kearifan lokal sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Hizbul Wathan.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan proses pembahasan raperda demi memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap pembahasan dapat berjalan efektif sehingga regulasi yang disahkan tepat waktu dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” imbuhnya.
Langkah DPRD Sumenep ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan daerah tidak hanya berorientasi pada modernisasi, tetapi juga pada pelestarian identitas lokal yang menjadi ciri khas masyarakat Sumenep.
Masyarakat kini menanti bagaimana raperda-raperda tersebut dapat diwujudkan menjadi landasan hukum yang memperkuat kesejahteraan dan karakter daerah. (REDJAVA****)