Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Madura Akhirnya Tumbang di Tangan Unit Resmob Polres Sumenep

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto Didampingi Plt. Kasi Humas AKP Widiarti dan Kanit Resmob IPDA M. Sirat SH Saat Konferensi Pers, Jum'at (24/01/2025)
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Setelah meresahkan masyarakat di empat kabupaten di Madura, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MD (32) akhirnya tak berkutik di hadapan tim Resmob Polres Sumenep.

Warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, ini ditangkap saat mencoba melarikan diri di wilayah Pamekasan, membawa hasil curiannya, sebuah sepeda motor Honda Beat.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

“MD ini sudah menjadi target operasi lintas wilayah. Aksinya tidak hanya di Bangkalan, tempat asalnya, tetapi juga menyasar Sampang, Pamekasan, hingga Sumenep,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, dalam konferensi pers, Jumat (24/1).

MD dikenal licin dan bergerak cepat dalam melakukan aksinya. Dengan hanya bermodal kunci T yang selalu ia bawa, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.

“Dia bergerak begitu melihat ada peluang. Dalam hitungan menit, motor sudah berhasil dibawa kabur,” ungkap Agus.

Polisi mengungkap bahwa MD telah mencatatkan rekam jejak panjang dalam aksi curanmor di Madura.

Tercatat, lebih dari 10 lokasi di Bangkalan menjadi sasaran, ditambah tiga lokasi di Sampang, dua lokasi di Pamekasan, dan dua lokasi lainnya di Sumenep.

Penangkapan MD dilakukan setelah dirinya mencuri motor di Desa Kolor, Sumenep.

Berkat laporan cepat dari korban, tim Resmob langsung melakukan pengejaran hingga ke Pamekasan, tempat pelaku akhirnya diringkus bersama barang bukti.

“Kami juga menemukan kunci T yang diselipkan di tubuhnya. Itu senjata utamanya untuk merusak kunci motor,” tambah Agus.

Kini, MD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polres Sumenep mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa.

“Pastikan kendaraan Anda selalu diamankan dengan kunci tambahan, terutama saat ditinggalkan tanpa pengawasan,” pesan Agus.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan, secerdik apa pun pelakunya, tidak akan bisa lolos dari jeratan hukum.

“Polisi terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Madura,” pungkasnya. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan