JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam rangka menyambut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Kantor Bersama Samsat (KB Samsat) Sumenep mengumumkan penutupan sementara seluruh layanan administrasi.
Jadwal libur akan berlangsung mulai Senin, 27 Januari hingga Rabu, 29 Januari 2025, sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sumenep, Samtiono, menyampaikan, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu sebelum atau sesudah masa libur untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi, seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), pengesahan STNK, hingga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
“Selama periode libur, layanan tatap muka di kantor KB Samsat akan dihentikan sementara. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena berbagai alternatif pembayaran non-tunai tetap dapat diakses melalui E-Channel Samsat Jatim, seperti PPOB, marketplace, e-wallet, mobile banking, serta aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional),” kata Samtiono kepada media ini, Rabu (22/1).
Pihaknya menambahkan bahwa layanan KB Samsat Sumenep akan kembali beroperasi seperti biasa mulai Kamis, 30 Januari 2025.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal begitu operasional kembali dimulai. Kami juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan libur ini dengan baik, tanpa melupakan kewajiban administrasi yang dapat dikelola secara online,” ungkapnya.
Pengumuman ini disampaikan agar masyarakat, khususnya para wajib pajak di Sumenep, dapat merencanakan keperluan administrasi mereka dengan lebih baik.
“Kami ingin memastikan pelayanan berjalan lancar, sekaligus memberikan waktu istirahat bagi petugas selama masa libur nasional,” tambah Samtiono.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan layanan KB Samsat, masyarakat dapat menghubungi nomor kontak resmi atau mendatangi kantor Samsat Sumenep pada hari kerja.
Langkah KB Samsat Sumenep untuk terus mengedepankan layanan digital mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Selain memudahkan masyarakat, layanan seperti SIGNAL dan E-Channel juga dinilai mampu menjangkau wajib pajak yang memiliki mobilitas tinggi.
“Yang bisa melakukan pembayaran secara onlind baik melalui E chanel atau signal yaitu pajak perpanjangan setiap tahun sedang ganti plat atau perperpanjangan STNK dilakukan di samsat induk usai hari libur dan cuti bersama,” pungkasnya.
Dengan adanya alternatif layanan daring ini, diharapkan kewajiban pembayaran pajak tetap dapat dilaksanakan tanpa terhalang oleh masa libur nasional. (REDJAVA****)