JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep meluncurkan program pemutakhiran data objek pajak PBB P2.
Dua desa strategis yang terpilih sebagai lokasi awal implementasi program ini adalah Desa Saroka di Kecamatan Saronggi dan Desa Talaga di Kecamatan Ganding, Selasa 21 Januari 2025.

Kepala Bapenda Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos, M.Si, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan bebas dari konflik administratif.
“Program ini bukan sekadar pembaruan data, tetapi sebuah inisiatif untuk membangun sistem perpajakan yang lebih modern dan terpercaya. Dengan data yang valid, kita bisa memastikan keadilan dalam pengelolaan pajak serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Faruk saat membuka acara sosialisasi, Selasa, (21/01/2025).
Faruk menjelaskan bahwa Desa Saroka dan Desa Talaga dipilih karena dianggap strategis dan representatif untuk implementasi program ini. Menurutnya, proses pemutakhiran data atau klasiran ini melibatkan pengukuran ulang objek pajak agar lebih akurat.
“Keakuratan data sangat penting. Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat paham hak dan kewajibannya dalam perpajakan. Ini juga langkah kami untuk mengurangi potensi konflik yang sering muncul akibat data yang tidak valid,” jelas mantan Camat Teladan ini.
Lebih lanjut, Faruk menegaskan bahwa program ini sepenuhnya gratis.
“Tidak ada biaya sepeser pun yang dibebankan kepada masyarakat. Ini adalah wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep, di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, untuk memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.

Faruk juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam menyukseskan program ini.
Menurutnya, dukungan kepala desa, mulai dari penyediaan fasilitas hingga pendampingan tim lapangan, akan sangat menentukan kelancaran proses pemutakhiran data.
“Keterlibatan kepala desa dan masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini. Ini bukan hanya tentang data, tetapi juga tentang membangun kolaborasi untuk kepentingan bersama,” katanya.
Program ini, lanjut Faruk, adalah bagian dari visi besar pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang modern, berdaya saing, dan berbasis kepercayaan masyarakat.
Dengan data pajak yang lebih akurat, Faruk optimistis kontribusi pajak dapat dikelola dengan lebih transparan dan digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan daerah.
“Setiap rupiah yang terhimpun dari pajak harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Inilah yang menjadi fokus kami,” ungkapnya.
Faruk juga mengingatkan masyarakat bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bukanlah bukti kepemilikan tanah.
“Bukti kepemilikan yang sah adalah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat perlu memahami hal ini agar tidak ada salah kaprah,” tegasnya.
Acara yang berlangsung dengan semangat “Bismillah Melayani” ini turut dihadiri perwakilan kecamatan, kepala desa, aparat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Program ini bukan hanya sekadar pembaruan data, tetapi langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
“Kami optimistis, dengan partisipasi aktif masyarakat, kita bisa mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik, modern, dan akuntabel,” pungkas Faruk.