JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah dengan menggelar rapat koordinasi strategis pada Jumat (17/1/2025). Bertempat di Ruang Rapat Adirasa, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, agenda ini membahas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi landasan utama dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Asistensi dan Evaluasi Kebijakan Pajak Daerah serta Retribusi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada 14 Januari 2025. Rapat sebelumnya dilakukan secara daring, namun Pemkab Sumenep memilih pendekatan lebih intensif melalui diskusi langsung dengan seluruh instansi terkait.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya evaluasi kebijakan ini untuk memastikan dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah momentum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pajak dan retribusi daerah agar tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Faruk kepada media ini usai rapat bersama, Jum’at (17/01/2025).
Lebih lanjut, Faruk menjelaskan bahwa forum ini akan membahas sejumlah tantangan teknis dan administratif yang muncul di lapangan, seperti kendala penarikan pajak, sinkronisasi data antarinstansi, hingga optimalisasi sistem digitalisasi pelayanan pajak.
Dalam rapat yang dihadiri berbagai perwakilan instansi pemerintahan daerah, topik utama yang dibahas adalah strategi mendorong PAD secara berkelanjutan.
Mantan Camat Teladan Sumenep menyebutkan, sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) menjadi kunci dalam menyukseskan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Dengan kolaborasi yang solid, kami yakin potensi pajak dan retribusi daerah akan semakin maksimal. Hasilnya tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membuka peluang investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Sumenep,” tambah Faruk.
Tidak hanya mendapatkan dukungan dari jajaran OPD yang hadir dalam rapat tersebut turut mengapresiasi langkah proaktif Pemkab dalam mengevaluasi kebijakan ini. Salah satu OPD, yang enggan disebutkan namanya, menyebut upaya ini sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola anggaran.
“Kami melihat langkah ini sangat visioner. Jika diterapkan dengan konsisten, kebijakan ini akan menjadi fondasi kuat untuk Sumenep yang lebih mandiri secara finansial,” ungkapnya.
Pemkab Sumenep juga mengungkapkan rencana jangka panjang untuk mendorong digitalisasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Dengan menggunakan platform digital, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
“Inovasi adalah kunci. Kami sedang merancang sistem berbasis teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak. Hal ini juga akan meminimalkan kebocoran pendapatan daerah,” ungkap Faruk optimistis.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Pemkab Sumenep tetap optimis. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk mendukung program ini dengan mematuhi kewajiban perpajakan mereka.
Dengan agenda evaluasi ini, Sumenep menunjukkan keseriusannya sebagai daerah yang adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional sekaligus tangguh dalam menghadapi tantangan lokal. Semua langkah ini diarahkan untuk menjadikan Kabupaten Sumenep sebagai model tata kelola pajak daerah yang efektif di tingkat nasional.
“Satu hal yang pasti, langkah maju ini bukan hanya tentang angka atau target semata, tetapi tentang bagaimana kebijakan daerah dapat menggerakkan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Sumenep,” pungkasnya. (REDJAVA****)