Drama Penggerebekan Dini Hari: Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Jaddung

  • Whatsapp
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Suasana mencekam menyelimuti Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, saat aparat Polsek Dungkek Polres Sumenep melakukan penggerebekan dini hari untuk membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diringkus berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan kejahatan mereka.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

“Kami menerima informasi adanya transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah orang di Desa Jaddung. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim langsung bergerak untuk menangkap para pelaku,” kata AKP Widiarti, Kamis (16/1/2025).

Penggerebekan pertama dilakukan pada pukul 01.30 WIB di rumah OSA (27), warga Dusun Guwa, Desa Jaddung. Polisi mendapati sabu seberat 0,30 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, lengkap dengan seperangkat alat isap bong dan sebuah kunci T yang diduga terkait dengan aktivitas ilegalnya.

“Dari keterangan OSA, kami mendapatkan petunjuk bahwa narkotika tersebut diperoleh dari SA (29), warga Dusun Sokon. Tanpa menunda waktu, tim bergerak ke lokasi berikutnya dan berhasil menangkap SA di rumahnya,” ungkap AKP Widiarti.

Di kediaman SA, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,31 gram dan sebuah ponsel Xiaomi yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Namun, kasus ini tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan SA, narkotika yang ia miliki dibeli dari HA (28), warga Dusun Sokon. Polisi segera menuju rumah HA dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektrik, plastik klip kecil, alat bong, dan peralatan yang mengindikasikan aktivitas pengemasan sabu.

Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan: OSA: 0,30 gram sabu, alat isap bong, bungkus rokok Surya, dan kunci T. SA: 2,31 gram sabu dan ponsel Xiaomi. HA: Timbangan elektrik, 10 plastik klip kecil, pipet kaca, gunting, dan ponsel Vivo.

“Semua barang bukti ini telah kami tunjukkan kepada masing-masing tersangka, dan mereka mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” pungkas AKP Widiarti.

Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, mengingat peran masing-masing dalam rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan