Perampokan Mencekam di Sumenep: Polisi Amankan Pelaku Perampokan Sadis dengan Pisau di Jalan Trunojoyo

  • Whatsapp
Pelaku Dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sumenep
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejadian mencekam terjadi pada Selasa dini hari, 14 Januari 2025, di Jalan Trunojoyo, tepatnya di depan Toko Restu Ibu, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Seorang pelaku perampokan sadis, yang bersenjatakan pisau, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep setelah melancarkan aksinya di sebuah warung kopi.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Pukul 02.00 WIB, suasana di sekitar Jalan Trunojoyo mendadak berubah mencekam. Seorang pria, yang awalnya duduk mencurigakan di depan sebuah kafe, mendekati korban yang tengah berjaga di toko dan warung kopi miliknya.

“Tanpa peringatan, pelaku menodongkan pisau dan mengancam korban untuk menyerahkan uang,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Kamis (16/01/2025).

Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku langsung mengejar dan menarik rambutnya, serta berusaha merampas kalung emas yang dikenakan.

“Dalam perlawanan tersebut, pelaku berhasil merampas 1 unit HP dan sejumlah uang tunai,” terang sosok Polwan senior dijajaran Polres Sumenep.

Melihat korban yang panik, warga sekitar segera bergegas memberikan pertolongan. Tidak lama kemudian, tim Reskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku yang berusaha melarikan diri ke area persawahan, dekat dengan toko DNR.

“Berkat kerja sama antara polisi dan warga, pelaku akhirnya bisa dibekuk dalam waktu singkat,” ungkapnya.

Petugas menemukan beberapa barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini, antara lain, Uang tunai sebesar Rp. 31.000, 1 unit HP merk Samsung Galaxy A35 5G.

Pelaku, yang teridentifikasi sebagai Rahim (38 tahun), seorang wiraswasta asal Kampung Kadumekar, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini terancam hukuman berat.

Berdasarkan Pasal 365 Ayat (1) atau Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

“Polisi juga tengah mendalami apakah pelaku terlibat dalam sejumlah kejahatan serupa di wilayah lain,” pungkasnya. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan