Kabar Gembira Awal 2025 : Tarif Pajak Kendaraan di Jawa Timur Tetap Stabil, Beban Masyarakat Berkurang !

  • Whatsapp
Pamflet Kabar Gembira Bagi Masyarakat Masyarakat Jawa Timur
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID. JAWA TIMUR – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membawa kabar gembira di awal tahun 2025 untuk seluruh masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3/722/KPTS/013/2024, tarif Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Keputusan ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Tujuannya jelas, yakni memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, terutama dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Langkah ini juga sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang lebih baik. Melalui program BerAKHLAK, pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan yang berorientasi pada masyarakat dengan tetap menjaga akuntabilitas, kompetensi, dan kolaborasi untuk kemajuan Jawa Timur.

Dengan tidak adanya kenaikan tarif PKB dan BBNKB, masyarakat dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran mereka untuk kebutuhan lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Semakin banyak pajak yang dibayarkan, semakin besar pula manfaat yang akan dirasakan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah mendengar dan mengutamakan kebutuhan rakyat. Dengan memberikan insentif berupa pembebasan kenaikan tarif PKB dan BBNKB, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah tanpa merasa terbebani secara finansial.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, dapat langsung menghubungi Kantor Bersama Samsat Sumenep di Jalan KH. Mansyur No. 234, atau melalui telepon di 0328-662338.

Petugas Samsat siap membantu memberikan penjelasan lengkap terkait pengenaan PKB dan BBNKB tanpa kenaikan tarif ini.

Mari bersama-sama menjaga komitmen untuk membangun Jawa Timur yang lebih maju dan sejahtera.

Ayoo..! Manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya dan jangan lupa untuk tetap patuh membayar pajak kendaraan Anda tepat waktu. Jawa Timur, maju bersama rakyatnya!. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan