JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial D, resmi dilaporkan ke Polsek Lenteng atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan ini tercatat dalam nomor LP-B/02/2025/SUMENEP/SPKT Polsek Lenteng, tertanggal 10 Januari 2025.
Kasus ini bermula pada 28 Juli 2024, saat D menyewa sebuah mobil Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi M 1386 TU milik Moh. Pandi, warga Desa Dapenda, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Kesepakatan awal adalah masa sewa selama satu bulan. Namun, setelah masa sewa berakhir, D meminta perpanjangan selama 10 hari, yang kemudian diulang kembali hingga Oktober 2024. Terakhir, D melakukan pembayaran pada 1 Oktober 2024.
Namun, sejak saat itu hingga kini, selama 101 hari lebih, D tidak lagi membayar biaya sewa dan mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Ketika pemilik mencoba menagih mobil tersebut, D justru mengakui bahwa kendaraan itu telah digadaikan kepada pihak lain di Kecamatan Ganding, Sumenep.
Moh. Pandi, yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian ini ke Polsek Lenteng. Kuasa hukum korban, A. Effendi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Efendi kepada media ini, Selasa (14/01/2025).
Atas perbuatannya, D terancam dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp140 juta.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik individu yang bersangkutan, tetapi juga mencederai citra institusi PNS di mata masyarakat.
“Aparat diharapkan dapat menangani kasus ini dengan tegas untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban,” pungkasnya. (REDJAVA****)