JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil membongkar praktik perjudian kartu domino di depan rumah salah satu warga di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Minggu (12/1/2025).
Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah MU (47), seorang wiraswasta, warga Dusun Beddi, dan MA (47), buruh harian lepas asal Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas perjudian di Desa Marengan Laok. Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH pada keterangan rilisnya, Senin (13/01/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu set kartu domino merek Gunting dan uang tunai senilai Rp67.000 sebagai barang bukti.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 jo Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait tindak pidana perjudian,” tambah Widiarti.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui AKP Widiarti menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif melaporkan tindak pidana di wilayahnya.
Ia menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas segala bentuk perjudian.
“Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas sosok orang nomer satu di jajaran Korps Bhayangkara Sumenep.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat Sumenep semakin aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan. (REDJAVA****)