JAVANETWORK.CO.ID SUMENEP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hari ini untuk membahas pengusulan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa OPD yang hadir di antaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora), PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Salah satu anggota Bapemperda DPRD Sumenep Akhmadi Yasid, SH menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal untuk mempercepat proses legislasi sejumlah raperda yang dianggap strategis bagi pembangunan daerah.
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Sumenep menyebut pembahasan bersama OPD sangat penting untuk memastikan setiap raperda yang diusulkan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevansi yang jelas.
“Salah satu raperda yang menjadi perhatian utama adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Ahmadi Yasid kepada media ini usai kegiatan.
Dewan menilai Sumenep tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa. Sebagai contoh, Surabaya telah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok sejak 2019, yang menunjukkan komitmen terhadap kesehatan masyarakat.
Menurut informasi, seluruh tahapan pembahasan Raperda KTR di Sumenep sudah hampir selesai, termasuk penyusunan naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya.
Namun, DPRD menekankan bahwa Dinkes perlu lebih serius dalam melengkapi persyaratan yang tersisa untuk mendorong raperda ini segera disahkan.
“Raperda Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya soal aturan, tetapi upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berharap Dinkes dapat lebih proaktif agar raperda ini tidak hanya menjadi wacana,” sambungnya
Selain empat OPD yang telah hadir hari ini, Bapemperda berencana memanggil sejumlah OPD lainnya.
Hal ini dilakukan karena banyaknya raperda yang diajukan eksekutif, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.
“DPRD Sumenep memastikan bahwa setiap raperda yang diusulkan akan dikaji secara mendalam sebelum masuk ke tahap finalisasi,” ungkapnya.
Pengusulan raperda yang efektif dan tepat waktu menjadi prioritas DPRD Sumenep untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.
“Kami (Dewan) juga berharap agar semua pihak, termasuk OPD terkait, dapat bekerja sama mendukung percepatan pembahasan raperda demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Akhmadi Yasid, SH.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok, misalnya, menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan masyarakat, mengingat pentingnya lingkungan sehat bebas asap rokok.
Selain meningkatkan kualitas hidup, regulasi ini juga diharapkan dapat menekan angka penyakit yang disebabkan oleh paparan rokok, baik aktif maupun pasif.
Dengan tahapan yang hampir rampung, harapan publik kini tertuju pada komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan dan memberlakukan regulasi ini tanpa penundaan.
Kabupaten Sumenep perlu mengejar ketertinggalan agar dapat sejajar dengan daerah lain yang lebih progresif dalam melindungi kesehatan warganya. (REDJAVA****)