Wartawan JTV Diduga Diintimidasi Saat Liput Penertiban di Arek Lancor, PWI Pamekasan Tuntut Penegakan Hukum

  • Whatsapp
Karikatur Intimidasi Wartawan
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.PAMEKASAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan, Hairul Anam, mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan JTV, Fauzi. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, saat Fauzi meliput proses penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Arek Lancor, Pamekasan.

Insiden tersebut bermula ketika Fauzi sedang merekam aktivitas petugas Satpol PP yang melakukan penertiban di area terlarang. Salah seorang PKL yang berjualan di lokasi itu tiba-tiba menolak direkam dan bertindak agresif hingga menyebabkan ponsel milik Fauzi terlempar. Padahal, kawasan tersebut, yang terletak di depan rumah dinas Kodim dan samping eks Karesidenan, sudah dipasangi garis pembatas larangan oleh Satpol PP.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mengecam keras tindakan ini dan menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa gangguan, termasuk merekam peristiwa yang menjadi kepentingan publik. Tindakan menghalangi kerja wartawan, apalagi dengan cara intimidasi, jelas melanggar hukum,” tegas Anam.

Menurutnya, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja menghalangi tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Seruan untuk Hormati Kebebasan Pers
Anam menambahkan, insiden ini tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menjadi ancaman bagi demokrasi yang sehat. Dia berharap semua pihak dapat memahami bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan dan profesional.

“Jika ada hal yang dirasa sensitif atau belum dapat dipublikasikan, sebaiknya disampaikan dengan cara baik-baik. Tidak perlu menggunakan kekerasan atau intimidasi,” ujarnya.

PWI Pamekasan juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih menghormati tugas jurnalis. Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers memiliki peran vital dalam memberikan informasi yang objektif dan faktual kepada publik.

“Saya kenal Mas Fauzi sebagai wartawan yang profesional. Dia bekerja di JTV, sebuah media besar yang menjadi rujukan masyarakat Jawa Timur. Kami tidak akan tinggal diam jika kebebasan pers terusik,” pungkas Anam.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis di lapangan. Kepolisian diharapkan dapat bertindak tegas agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan