JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Aparat Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Desember 2024.
Korban, seorang anak perempuan berinisial LAP (12), yang masih duduk di bangku kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka, K (53), seorang petani asal Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada Kamis, 26 Desember 2024, ketika korban dijemput oleh nenek dan kakak tirinya untuk bermain di rumah bapak tirinya yang beralamat di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
“Pada Jumat malam, 27 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendatangi korban di rumah nenek tirinya dan mengajaknya untuk pulang. Namun, korban menolak dan tidak menjawab ajakan tersangka. Hal ini memicu emosi tersangka, yang kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menjambak rambut korban serta memukul mulutnya. Akibatnya, korban mengalami luka di bibir, pusing, dan mimisan,” jelas AKP Widiarti, Sabtu (11/01/2025).
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Resmob berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Longos, Kecamatan Gapura. Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
“Tersangka sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum luka korban dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp72 juta. Karena pelaku adalah orang tua kandung korban, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ketentuan pidana,” imbuh Polwan senior dijajaran Polres Sumenep.
AKP Widiarti menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau mengalami kekerasan, sehingga dapat segera ditangani demi melindungi korban, khususnya anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (REDJAVA****)