JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Saronggi Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi di pinggir jalan raya Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial DA (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Saronggi, berhasil diamankan beserta barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Polsek Saronggi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Pada saat itu, petugas mencurigai seorang pria yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di saku celana pelaku,” terang AKP Widiarti, Sabtu (11/01/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, yakni Satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram, Satu bungkus rokok merek DJI SAM SOE warna hitam, Uang tunai sebesar Rp10.000.
Menurut AKP Widiarti, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di wilayah Kecamatan Ganding. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Saronggi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polsek Saronggi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika,” ujar AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara dalam waktu lama siap menanti pelaku.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Kami sangat mengapresiasi setiap informasi yang diberikan,” pungkas AKP Widiarti. (REDJAVA****)