SUMENEP, JavaNetwork.co.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menutup sementara Resto Apoeng Kheta, Selasa (28/9/2021).
Penutupan Resto and Cafe di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi itu merupakan buntut dari penggerebekan mantan Ketua AKD di Kecamatan Bluto inisial WRD (43) yang sedang pesta Narkoba bersama wanita muda inisial RJ (26) pada Senin (20/9/2021) lalu.
Satpol PP Sumenep melakukan penutupan Resto Apoeng Kheta bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan TNI-Polri.
Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edy Prawito mengatakan, Resto Apoeng Kheta ditutup sementara karena dua alasan.
“Cafe Apoeng Kheta ditutup sementara karena dua hal, yakni izinnya sudah mati perlu diperpanjang lagi dan dianggap meresahkan masyarakat,” kata Purwo, Selasa (28/9/2021).
Meski jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2002 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2021, keputusan penutupan sementara Resto Apoeng Kheta ditutup dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep.
“Jadi, hasil rapat pada Kamis (23/9/2021) kemarin bersama Forkopimda Cafe Apoeng Kheta ditutup sementara,” imbuh Purwo.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sumenep, Anwar mengungkapkan, izin Resto Apoeng Kheta memang sudah berakhir sejak tahun 2018 lalu.
Sebagai pemangku kebijakan perizinan, pihaknya sudah kerap memberikan peringatan agar izin Resto Apoeng Kheta diperpanjang.
“Kami sudah melayangkan tiga kali teguran kepada pemiliknya. Makanya sekarang langsung ditutup,” ucap Anwar.
Dia juga menegaskan bahwa izin Apoeng Kheta yang dikeluarkan DPMPTSP Sumenep adalah rumah makan atau resto.
“Kalau soal adanya room karaoke, kami tidak tahu,” dalih Anwar. (SK/R93)