JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Lonjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumenep menjadi perhatian serius. Sepanjang 2024, sebanyak 58 PMI ilegal dideportasi dari negara tempat mereka bekerja.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), memfasilitasi pemulangan mereka hingga bertemu dengan keluarga.
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, menyebutkan bahwa tanggung jawab utama perlindungan PMI berada di bawah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Kami hanya berwenang memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi. Untuk sosialisasi dan perlindungan lebih lanjut, itu menjadi tugas BP2MI,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (8/1/2025).
Namun, Disnaker Sumenep tak tinggal diam. Berbagai langkah strategis telah dilakukan untuk mengedukasi masyarakat terkait risiko menjadi PMI ilegal.
Salah satunya melalui Sumenep Job Fair, di mana Disnaker menyediakan stand khusus untuk perusahaan resmi penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
Selain itu, kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan untuk memberikan sosialisasi mengenai prosedur resmi menjadi PMI.
“Kami juga memanfaatkan saluran digital seperti podcast dan media sosial untuk menjangkau lebih banyak masyarakat,” ungkap Heru.
Menurut dia, Disnaker Sumenep juga memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada petani tembakau.
Upaya ini bertujuan membuka peluang ekonomi lokal agar masyarakat tidak tergiur bekerja secara ilegal di luar negeri.
Heru menyambut baik transformasi BP2MI menjadi kementerian. Ia optimistis perubahan ini dapat meningkatkan pengawasan, manajemen, serta upaya preventif terhadap PMI ilegal.
“Harapannya, pemerintah pusat dapat lebih agresif dalam melakukan pencegahan sekaligus membuka jalur resmi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat,” pungkasnya. (REDJAVA****)