JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres Sumenep melalui tim gabungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kepulauan Sapeken, Madura, Jawa Timur.
Operasi yang berlangsung pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB itu berhasil mengamankan tersangka berinisial HU (39) beserta barang bukti sabu seberat 47,26 gram.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken.
“Kami menerima laporan bahwa wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (8/1/2025).
Menurut Widiarti, penangkapan dilakukan di sebuah gudang milik seseorang berinisial S yang disewa oleh HU. Petugas menemukan tersangka HU di lokasi tersebut.
“Setelah mengamati lokasi dan memastikan keberadaan tersangka, tim langsung bergerak dan mengamankan HU di dalam gudang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 47,26 gram yang disembunyikan di dalam kotak kardus berwarna oranye,” jelasnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni sebuah ponsel merek Infinix, alat hisap (bong) lengkap dengan pipet, dua korek api, timbangan kecil merek Harnic warna biru, tempat klip plastik kecil, dan uang tunai sebesar Rp 25.000.
HU, seorang wiraswasta asal Dusun Dua, Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, kini telah diamankan di Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
Kapolres Sumenep menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman berat dengan ancaman minimal 6 tahun, maksimal 16 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup. Dalam kasus tertentu, hukuman mati juga dapat dijatuhkan,” tegas Widiarti.
Pihak Polres Sumenep berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Sapeken, untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga kasus ini bisa terungkap. Kerja sama ini menjadi salah satu kunci untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” pungkasnya. (REDJAVA****)