DPRD Kabupaten Sumenep Tetapkan Tata Tertib : Fondasi Baru untuk Masa Jabatan 2024-2029

  • Whatsapp
Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin SH
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam momen yang penuh makna bagi jalannya pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) untuk masa jabatan 2024-2029.

Sidang Paripurna pengesahan berlangsung khidmat pada Selasa (7/1/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, SH.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Tatib yang disahkan tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga menjadi pondasi etis bagi para anggota dewan untuk menjalankan tugas sebagai representasi rakyat.

Dalam pidatonya, H. Zainal Arifin menegaskan pentingnya tata tertib ini sebagai landasan yang kokoh untuk meningkatkan kualitas kerja DPRD.

“Dengan tersusunnya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), kita optimis bahwa anggota DPRD Kabupaten Sumenep dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat dengan lebih terarah, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Zainal Arifin.

Tatib DPRD ini menetapkan pembagian struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang menjadi motor penggerak utama dalam melaksanakan tugas legislatif. AKD terdiri dari:

1. Badan Musyawarah (Banmus): Merancang dan mengatur agenda kerja dewan.
2. Badan Anggaran (Banggar): Mengawal kebijakan anggaran daerah agar transparan dan tepat sasaran.
3. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda): Menggagas peraturan daerah yang pro-rakyat.
4. Badan Kehormatan (BK): Mengawasi etika dan perilaku anggota dewan demi menjaga integritas lembaga.

Tidak hanya itu, empat komisi juga dibentuk untuk menjamin penyelesaian isu-isu strategis:

Komisi I (Bidang Pemerintahan dan Hukum) fokus pada urusan birokrasi, regulasi, dan penegakan hukum.

Komisi II (Bidang Ekonomi dan Keuangan) bertanggung jawab atas stabilitas ekonomi dan pengelolaan anggaran.

Komisi III (Bidang Pembangunan dan Infrastruktur) menangani pengembangan fasilitas publik dan infrastruktur strategis.

Komisi IV (Bidang Kesejahteraan Rakyat) berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Ia menjadi simbol keseriusan DPRD Kabupaten Sumenep dalam menjalankan amanah rakyat.

Dengan semangat yang baru, dewan bertekad untuk lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, lebih cermat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan lebih strategis dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah.

Momentum ini juga diharapkan dapat menciptakan sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat.

Dalam lima tahun ke depan, DPRD Kabupaten Sumenep menghadapi tantangan besar untuk menjawab harapan publik yang kian kompleks di era modernisasi.

“Kami percaya bahwa tata tertib yang telah disahkan ini adalah kunci untuk menjadikan DPRD Kabupaten Sumenep sebagai lembaga yang profesional, transparan, dan mampu mengedepankan kepentingan rakyat di atas segalanya,” pungkas H. Zainal Arifin.

Pengesahan ini menjadi awal dari perjalanan panjang untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inklusif.

Warga Kabupaten Sumenep kini menaruh harapan besar pada para wakil rakyat yang telah dipilihnya. Di balik pengesahan Tatib ini, tersembunyi komitmen kuat untuk membangun Sumenep yang lebih sejahtera, adil, dan berdaya saing di kancah nasional. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan