JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, telah menyerahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat BEI (46), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Proses ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap pejabat yang terlibat peredaran narkoba.
BEI, yang juga merupakan warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, resmi menjadi tersangka setelah penyidikan dinyatakan selesai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setioningtyas, SH memastikan bahwa penanganan kasus ini sudah memenuhi semua persyaratan formil dan materil untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep setelah proses penyidikan rampung. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” kata AKP Widiarti SH pada Senin (6/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, kronologi penangkapan Kasus ini terungkap setelah dua tersangka lain, ES dan KA, ditangkap oleh Satreskoba Polres Sumenep di rumah seorang warga, MIS, di Dusun Palasa, Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Dari hasil pemeriksaan, ES dan KA mengaku mendapatkan sabu dari BEI.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi bergerak cepat dengan menggeledah rumah BEI pada Rabu malam (4/12/2024).
Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram yang disimpan di kamar tidur tersangka.
Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024) mengungkapkan bahwa BEI mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
“Ini menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat daerah,” tegasnya.
Kasus ini mencoreng nama baik lembaga DPRD Sumenep sekaligus menjadi peringatan keras terhadap bahaya narkoba, terutama di kalangan pejabat publik.
Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dengan diserahkannya berkas perkara ke Kejaksaan, masyarakat kini menantikan proses hukum selanjutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan. (REDJAVA****)