Tragedi KDRT di Paberasan, Polres Sumenep Tangkap Suami Korban

  • Whatsapp
Pelaku KDRT Bersama Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM Saat Menggelar Konferensi Pers, Selasa 31 Desember 2024
banner 468x60

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragis, menewaskan seorang perempuan berinisial NC (42).

Peristiwa ini mengguncang warga Desa Paberasan dan menjadi perhatian publik setelah suami korban, AH (46), ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

banner 468x60

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, memaparkan kronologi dan temuan mengejutkan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Selasa (31/12/2024).

Segalanya bermula pada Sabtu malam, 28 Desember 2024. AH, yang bekerja sebagai petani, memutar video TikTok berisi nasihat tentang hubungan suami istri. Namun, tanggapan korban justru menyulut emosi pelaku.

“Diduga karena kecemburuan yang tak terkendali, AH menuduh korban berselingkuh,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK MM pada konferensi persnya, Selasa (31/12/2024).

Emosi pelaku memuncak hingga berujung tindakan kekerasan. NC mengalami pukulan bertubi-tubi di wajah, jari, dan paha. Kepala korban juga terbentur keras ke dinding akibat serangan tersebut.

“Korban mengalami luka serius akibat tindakan ini, yang pada akhirnya merenggut nyawanya,” terangnya.

Selama proses penyelidikan, AH memberikan keterangan yang berubah-ubah. Tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba, yang diduga memperburuk kondisi emosional dan memengaruhi tindakannya.

“Pelaku memiliki pola pikir sensitif dan cenderung curiga, bahkan berhalusinasi. Hal ini menjadi faktor tambahan dalam kasus ini,” tambah Kapolres.

Pada Minggu malam, 29 Desember 2024, Tim Resmob Polres Sumenep bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya. AH diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil otopsi, pakaian korban, dan tongkat bambu sepanjang 72,5 cm. AH kini dijerat Pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp45 juta.

Kapolres Henri mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga.

“Kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum dan harus dilaporkan. Jangan ragu mencari bantuan jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kekerasan,” pungkasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya kekerasan domestik dan penyalahgunaan narkoba. Tragedi yang menimpa NC meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga Desa Paberasan, serta menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. (REDJAVA****)

banner 468x60

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan