JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Tiga pria asal Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, diringkus polisi saat sedang berpesta sabu di sebuah kamar kos di Desa Babbaan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan ini dilakukan oleh Sat Samapta Polres Sumenep pada Minggu (22/12/2024) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah JA (52), AG (20), dan RD (26). Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 32,24 gram serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi, 3 poket sabu dengan rincian, 1 poket seberat ±30 gram, 1 poket seberat ±1,66 gram, 1 poket seberat ±0,58 gram, alat hisap sabu (bong) buatan tangan, 2 pipet kaca, sendok sabu, dan timbangan elektrik, tiga ponsel milik pelaku dan dua dompet.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari razia rutin untuk menjaga keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketika memeriksa sebuah kamar kos yang mencurigakan, petugas mendapati ketiga pelaku sedang menggunakan sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu di lantai kamar dan tiga poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal. Ketiganya mengaku sabu tersebut milik JA dan telah digunakan bersama,” kata AKBP Henri saat konferensi pers. Selasa (24/12/2024).
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas mantan Kasubdit V Ditkrimsus Polda Jatim itu.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba demi menjaga keamanan bersama. (REDJAVA****)